Medan Pers SERANG – Pasangan calon bupati Serang n. 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kembali dilaporkan ke Bawaslu dari kubu Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Hal ini kembali terjadi setelah perangkat desa di Kabupaten Serang dinilai tidak netral terhadap calon Andika-Nanang.
Baca Juga: Restuna Nyatakan Dukungan untuk Ratu Zakiyah-Najib Hamas dan Andra Soni-Dimyati
Papa, pengacara juru bicara pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, menduga Cabup Andika punya kecenderungan mempengaruhi dan menekan aparat desa yang menginginkan dirinya menjadi calon bupati Serang.
Andika menuturkan, sang ayah diduga kembali mengerahkan perangkat desa di acara Media Center Komunikasi, Informasi, dan Relawan Sahabat Andika pada Minggu (11/03/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Pilbup Serang 2024: PM2B Jadi Alasan Ratu Zakiyah-Najib Nyatakan Dukungan ke Hamas.
Pada Rabu, 13 November 2024, warga mengetahui adanya aktivitas politik yang melibatkan aparat desa dan meminta intervensi kepada Bawaslu.
“Minggu tanggal 3 November lalu, ada kegiatan di Anyer yang melibatkan 2 perangkat desa. Kampanye ini merupakan kampanye politik Kecamatan No. 1, pusat media, Pusat Komunikasi Informasi Relawan; Teman Andika “Kita perlu lapor ke Bawaslu,” ujarnya sambil meminta bantuan hukum.
Andika Hazrumy-Nanang Supriatna resmi menjadi jagoan PKB di Pilkada Serang
Berdasarkan laporan pengurus 2 desa yang tidak netral tersebut, kubu paslon 1 banyak mengorganisir perangkat desa untuk kepentingan politik praktis paslon. Terbukti terorganisir secara sistematis dan masif (TSM). Nomor 1.
“Dengan terus melaporkan dan mendemonstrasikannya di Bawaslu, besar kemungkinan mereka memobilisasi aparat desa dengan cara TSM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskak, pengacara Ratu Zakiyah-Najib Hamas lainnya, mengatakan aparat desa yang melapor ke Bawaslu bisa dikenakan sanksi oleh Gakumdu Bawaslu atas tindak pidana pemilu.
“Kami ingin memberikan sanksi yang lebih tegas kepada perangkat desa yang tidak netral terhadap sanksi pidana, dan yang masih mendukung calon nomor urut satu agar bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Iskak mengatakan ia membantu jurnalis, dan menyebut pemberian bantuan hukum kepada jurnalis sebagai bukti bahwa pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil tidak akan terpengaruh oleh kejahatan seperti sikap non-partisan terhadap penduduk desa.
Koordinator rombongan resmi calon no. 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas Cecep menyatakan tindakan aparat desa tersebut melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 70 Ayat 1 huruf c Yaitu kepala desa atau kepala desa lain yang ditunjuk atau badan desa atau mekanisme/desa lain yang ditunjuk Jo Pasal 189 Calon gubernur yang diangkat; kandidat; pejabat BUMN/BUMD; anggota ASN, Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 70(1); Anggota TNI dan kepala desa atau nama lain/Lurah serta perangkat desa atau nama/pejabat desa lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000; atau dikenakan paling banyak Rp 6.000.000,-.
“Aturannya jelas menyebutkan bahwa perangkat desa tidak netral dan dapat menghukum pasangan calon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye politik,” ujarnya.