Medan Pers, JAKARTA – Sikap Wakil Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana yang mempertanyakan kerusakan gateway pembayaran harus segera ditindaklanjuti hingga ada kepastian hukum.
Seperti diketahui, politikus Partai Demokrat itu sudah 10 tahun menjadi tersangka.
Baca Juga: Danny Indriana Masih Bebas, Ahli Tersangka Permainan dalam Kasus Payment Gateway
“Dan yang menyelesaikannya adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan kewenangan anggotanya, atau Presiden Prabowo bisa memerintahkan Jaksa Agung (untuk mengeksekusi Danny Indriana),” kata pakar hukum Irvan Yunus, Sabtu. 11)).
Irvan Younes juga mendorong adanya laporan masyarakat ke kejaksaan selaku jaksa penuntut umum untuk mencurigai Danny Indriana, mantan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia, dalam kasus korupsi portal pembayaran.
Baca Juga: Pimpinan KPMK Ungkap Kelakuan Danny Indrayana Saat Interogasi Ketua Mahkamah Konstitusi
Irvan Yunus mengatakan, laporan masyarakat juga bisa disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengamat.
“Melalui laporan masyarakat baik kepada presiden maupun langsung ke kejaksaan sebagai jaksa agung. Irvan Yunus menjelaskan: “Komisi Pemberantasan Korupsi juga bisa disebut sebagai pengawas.
Baca Juga: Kasus Danny Indriana Macet 10 Tahun, Lemkapi Minta Polisi Pindahkan
Irvan Younes pun mempertanyakan alasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana tidak dieksekusi meski sudah hampir 10 tahun menjadi tersangka kasus korupsi gateway pembayaran.
Irvan Younes diduga kasus korupsi payment gateway terkait tersangka Danny Indrayana sedang didalami.
“Atau bisa jadi rekomendasi jaksa penyidik terhadap kelengkapan dokumen (perkara) tidak dilaksanakan. Pada akhirnya, ia menyatakan, jika semuanya dilakukan dan tidak diajukan ke pengadilan, pasti akan ada pertanyaan dari jaksa tentang pekerjaan tersebut dan alasannya di luar hukum.
Sekadar informasi, file gateway pembayaran HRD kembali muncul di situsnya setelah mantan Wakil Menteri HRD Danny Indrayana mengatakan status tersangkanya akan menjadi 10 tahun pada Februari 2025.
Pada Maret 2023, reporter korupsi Andy Siamsoul Bahri mengeluhkan perkembangan kasus yang sedang berlangsung.
Pada 2015, Danny Indrayana sempat menjadi tersangka Polri dalam kasus korupsi gerbang tol.
Kasus ini pernah diselidiki pada masa Kepala Polisi Republik Haiti Jenderal Badroudin. Danny telah dianggap berperan dalam membangun referensi dari dua Dealer Seni Moneygate.
Danny juga diduga memfasilitasi dua dealer untuk melakukan skema tersebut. Kedua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia
“Sebuah kunci telah dibuka atas nama dua penjual. Uangnya disimpan di sana, lalu ditransfer ke bendahara negara. “Itu melanggar aturan, harusnya langsung ke bendahara negara,” kata Direktur Humas Polri Brigjen Anton Charlian, Rabu, 25 Maret 2015.
Peneliti memperkirakan kerugian pemerintah dalam kasus ini sebesar 32.093.692.000 (Rs 32,09 miliar).
Anton mengatakan Danny diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia dalam sistem pembayaran paspor elektronik.
Anton melanjutkan, kebijakan Danny dalam kasus ini tidak disetujui Kementerian Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia. Namun, Danny yakin rencana tersebut akan berhasil.
Kejaksaan Agung telah membuka kasus korupsi payment gateway. Kasus yang terhenti sejak 2014 ini rupanya masih diselidiki Bareskrim Polri.
Ketut Sumdana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (13/6/2023) mengatakan, Saya belum mendapat informasi apapun soal penangguhan (kasus portal pembayaran).
Masalah ini dibantah oleh jurnalis. Andy Siamsoul Bahri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, kasusnya sudah lengkap atau P-21. Dia heran kasus ini tidak sampai ke pengadilan.
Jurnalis Andy Siamsoul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis (6/8) mengatakan, “Kasus ini sudah diselidiki Barscrim dan P-21 sudah diperiksa Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan penuntutan.” (dil/Medan Pers)