Medan Pers, Jakarta – PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi saat ini mempekerjakan 292 penyandang disabilitas dengan menggunakan bahasa isyarat sebagai jembatan komunikasi bagi penyandang disabilitas netra dan tunanetra (ruwi). Hal ini dilakukan untuk mendorong budaya integrasi.
Penyandang disabilitas sebagian besar adalah penyandang tunarungu dan buta (ruwi). Alfamidi telah melakukan pelatihan bahasa isyarat sejak Maret 2023 agar stafnya dapat memahami saat berkomunikasi dengan pengguna Ruwi.
Baca juga: Bantuan Gizi Alfamidi 6 Bulan Berikan Penghapusan Stunting untuk Ratusan Anak
Bertepatan dengan peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional setiap tanggal 23 September, Alfamidi menegaskan bahwa perayaan tersebut merupakan momen penting untuk mengapresiasi keberagaman bahasa dan cara berkomunikasi.
“Bahasa isyarat adalah bentuk komunikasi yang kaya dan bermanfaat,” kata General Manager Human Capital Alfamidi Christiana Windarsih.
Baca juga: Komunitas Penyandang Disabilitas Ajak Ganjar Pranowo Ikut Silaturahmi Tunarung di Jabodetabek Â
Hal ini dapat menjadi jembatan antara penyandang tunanetra dengan masyarakat luas.
Alfamidi berharap melalui perayaan ini seluruh jajaran dapat lebih memahami pentingnya integrasi dan empati dalam berkomunikasi, kata Christiana.
Baca juga: Mensos Risma Luncurkan GRUWI untuk Tingkatkan Perlindungan Bagi Tunarungu – Bicara
Melalui hal tersebut, Alfamidi mengajak seluruh karyawan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dengan berkontribusi tanpa memandang keterbatasan fisik.
Alfamidi juga mendorong semua pihak untuk mempelajari dan memahami dasar-dasar bahasa isyarat sebagai bagian dari upaya menciptakan kesetaraan akses komunikasi di tempat kerja, ujarnya.
Kelas bahasa isyarat pertama diadakan di beberapa cabang dan gudang dan diterima dengan baik.
Pelatihan bahasa isyarat secara offline dan online selanjutnya akan diperluas ke seluruh cabang Alfamidi hingga kantor pusat.
Beragam video pembelajaran bahasa isyarat juga dirancang agar mudah diakses oleh staf kapan saja.
“Selanjutnya, kelas bahasa isyarat ini akan terus diterapkan kepada seluruh karyawan toko dan gudang, terutama yang berinteraksi langsung dengan rekan-rekan Alfability Ruwi,” ujarnya.
Jumlah pegawai penyandang disabilitas di Alfamidi sebanyak 1,02 persen melebihi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan setidaknya 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan. (flo/Medan Pers)