Medan Pers, SELATAN TANGERANG – Polsek Cisauk menggerebek toko miras atau minuman keras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Selasa (11/12/2024) lalu.
Kapolsek Sisak AKP Dadi Arsia mengumumkan pihaknya telah menangkap tiga orang yang diduga melakukan penggerebekan toko minuman keras ilegal. Ketiganya adalah A,40, L,43, dan A,46.
Baca juga: TNI AL Gagal Selundupkan Minuman Keras Ilegal ke Sulut
Menurut Dhady, sekitar pukul 12.00 WIB, Satgas Polsek Sisak mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat toko yang menjual minuman beralkohol ilegal.
Dikatakannya, pada Rabu (13/13/2024), “tim melakukan penyelidikan dan menemukan atau menangkap seseorang berhuruf pertama (A) yang kedapatan membuat banyak wine yang siap edar.”
Baca juga: Operasi di Bea Cukai Sebatik dan Nunukan Sita Sabu-sabu dan Minuman Ringan Ilegal Dalam Jumlah Besar
Dadi mengatakan, dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan tiga wadah wine.
Satgas telah membawa pelaku ke Mapolsek Sisok untuk penyelidikan lebih lanjut, tambahnya.
Baca Juga: Bea Cukai Larang Tembakau dan Minuman Keras Ilegal di Kedua Wilayah
Ayah Arsia juga mengatakan, minuman keras ilegal semakin meningkat di Tangsil dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, tempat pembuatan bir ilegal tersebut diduga milik pimpinan salah satu kelompok politik di Tangsel, dan yang bersangkutan telah diperiksa polisi sebagai salah satu saksi.
Pemiliknya harus ditangani
Menanggapi permintaan komentar atas penyerangan tempat penyulingan ilegal di Sisak, Tangsel, Desna Riantina, Penasihat Umum Sitara sekaligus pendiri Pusat Kesetaraan Hukum, pada Selasa (26/11/2024) mengatakan bahwa minuman beralkohol oplosan tersebut seharusnya diselidiki lebih dekat kasus ini.
“Bukan hanya pemain di lapangan alias pekerja, tapi pemiliknya juga yang harus dituntut,” ujarnya.
Menurut Desna, dalam kejahatan terorganisir selalu ada pekerja di ladang, pemain pengendali dan pemodal, pedagang atau baron.
Terkait informasi polisi memeriksa pemilik bisnis minuman beralkohol ilegal, pimpinan satuan politik di Tangsel, Desna mengaku belum paham secara detail.
“Saya kurang tahu detailnya. Ini tanggung jawab polisi. Tapi kalau ada penyidikan dan ada kaitannya, tidak ada alasan polisi mengabaikan hasil penyelidikan lapangan.”
“Saya yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membeda-bedakan. Oleh karena itu, polisi di Tangsel tidak perlu ragu. Sekalipun dia ketua partai dan notabene publik figur, dia harus diekspos dan diungkap. terbuka.” “Bukan rahasia lagi bahkan dalam hukum pidana bahwa posisinya sebagai publik figur bisa menjadi alasan untuk memperberat hukumannya.”
Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp soal dugaan rumah pengolahan minuman keras ilegal di Sisok, Kapolsek AKBP Selatan Victor DH Enkiriwang mengatakan, itu milik petinggi partai politik di Tangerang Selatan, padahal informasi tersebut milik petinggi partai diterbitkan jika yang bersangkutan memilikinya, dia tidak memberikan jawaban.
Namun Kapolres Tangsel Ajil Syahril PS melalui sambungan telepon, Selasa (26/11/2024), mengatakan proses hukum kasus tersebut masih berjalan (ray/Medan Pers).