Medan Pers, SUKABUMI – Bareskrim Polres Sukabumi menangkap dua remaja putri di sebuah hotel di Kecamatan Cibadak.
Kedua gadis itu kedapatan mempromosikan perjudian.
BACA JUGA: Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dilaporkan Meninggal
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, “Kedua gadis berinisial SFN bernama I (18) merupakan warga Desa Babakan Sirna Desa/Kecamatan Cibadak, dan SAP bernama A (18) merupakan warga Desa Kamandoran Desa/Kecamatan Cibadak. .” Selasa.
Menurut Samian, keduanya ditangkap karena sengaja mempromosikan game melalui akun Instagram.
BACA JUGA: Identitas Wanita 40 Tahun Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terungkap
Selain itu, mereka juga menjadi penjudi online untuk dua situs berbeda dengan gaji Rp 1 juta per bulan.
Berdasarkan pengakuannya sendiri, FN bertanggung jawab mengembangkan situs game draggslotsign.com, sedangkan SAP mempromosikan situs indosultan88s1.xyz.
BACA JUGA: Gara-gara Pembuatan Film Porno, Siskaeee dan Aktor Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara
Kegiatan yang ditawarkan bandar judi tersebut adalah dengan mempromosikan website tersebut melalui akun Instagram tersangka, baik secara sekejap maupun sebagai status di Instagram.
Kasus ini terungkap setelah pihak mendapat informasi adanya kegiatan yang mempromosikan perjudian dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cibadak, kawasan Jalan Siliwangi.
Ia menambahkan, “Kedua tersangka yang masing-masing memiliki 3.000 pengikut di Instagram menandatangani kontrak dengan bandar online dengan gaji Rp1 juta per bulan ditambah bonus. Kontrak mereka akan diperbarui setiap tiga bulan.”
Barang bukti yang disita FN berupa handphone iPhone 11 berisi aplikasi Instagram, print out akun Instagram atas nama @bbyliaa_ dengan link website dragslotsign.com dan identitas tersangka.
Kemudian di tangan SAP tertangkap tersangka iPhone berwarna hitam.
Karena perbuatannya, kedua gadis ini terancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai pasal yang telah ditetapkan, yaitu. pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UURI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UURI 11/2008 tentang AGA dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Komentar DKI Cawagub Suswono bikin ricuh di Temu Masyarakat Bang Japar