Medan Pers, Jakarta – Artis Kartika Devi pernah mendapat kado Natal sebesar Rp 200 juta dari kakak iparnya, terdakwa Harvey Moyes.
Hal itu diungkapkan Kartika, saksi kasus dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta, Kamis (10/10).
Baca Juga: Kejaksaan Sita Emas Batangan Pemberian Orang Tua Sandra Devi
Adik Sandra Davey mengabarkan menerima uang dari Harvey pada 13 Desember 2022, namun tidak mengetahui dari mana uang tersebut berasal.
“Ini bukan kado Natal yang rutin, hanya diberikan satu kali,” kata Karthika saat pemeriksaan silang saksi.
Baca juga: Saat Sandra Davey Bohongi Anaknya Soal Keberadaan Harvey Moyes
Ia mengaku belum pernah menerima uang sebesar itu dari Harvey sebelumnya.
Tak hanya Kartika, saksi kasus dugaan korupsi timah lainnya yang juga adik Harvey Moise, Meera Moise, juga mengaku mendapat kado Natal senilai Rp 200 juta dari Harvey.
Baca Juga: Sandra Devi Bakal Larang Suaminya Gandeng BUMN, Ini Alasannya
“Tahunnya sama, 2022. Saya hanya dapat satu kali dan tidak menanyakan dari mana asalnya,” kata Meera di kesempatan yang sama.
Dari segi dakwaan, Harvey Moyes diduga melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aliran uang korupsi Tin, termasuk mentransfer dana haram kepada Karthika dan Meera.
Karthika dan Meera menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah ini antara lain melibatkan Harvey Moise selaku perpanjangan tangan PT Refined Banca Tin (RBT), Suprata selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima Rp 420 miliar bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suprata didakwa menerima Rp 4,57 triliun dari kasus C yang merugikan negara sebesar Rp 300 . triliun
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana yang mereka terima. Dengan demikian, Harvey dan Suprata terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto dengan Pasal 18. . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Raza tidak menerima dana apapun dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat dan mengetahui serta menyetujui segala perbuatan korupsi, Reza dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antra/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Bersama adik dan iparnya, Sandra Davey menjadi saksi dalam persidangan korupsi timah