Medan Pers, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi ajakan Presiden Prabowo Subianto kepada pihak-pihak yang meyakini dirinya melakukan tindak pidana korupsi agar mengembalikan barang curiannya. barang-barang. produk.
Namun, jika gigih, penegakan hukum akan ditegakkan dengan tegas.
BACA JUGA: MUI dukung media online yang cerdas, bijak, dan berkelanjutan
“Hal ini menunjukkan komitmen kuat Presiden dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Zainoot melalui email kepada Medan Pers, Jumat 20/12.
Penerapan Presiden Prabovo, jelasnya, merupakan sebuah terobosan hukum yang cukup berani dan menyenangkan. Presiden ingin memulai gerakan pembersihan untuk memberantas korupsi dengan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat.
BACA JUGA: Boikot Barang Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjerumus ke Jebakan Cucian Palestina
Jika kesempatan untuk bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik, maka penegakan hukum akan ditegakkan secara tegas.
Meski demikian, MUI meminta agar langkah Presiden Prabowo tetap berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
BACA JUGA: MUI Himbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas dengan Tidak Menerima Suap dan Politik Keluarga
“Harus ada payung hukum untuk meminta pertanggungjawaban presiden atas tindakannya,” ujarnya.
Langkah Presiden Prabowo ini sejalan dengan hasil Keputusan Mukernas IV MUI Tahun 2024, yakni mendorong Presiden RI untuk langsung memimpin pemberantasan korupsi, mengingat negara sedang dalam keadaan darurat akibat korupsi. dan harus memperkuat Dewan Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga pemerintah yang independen.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yakni Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Dalam fatwa tersebut MUI mengartikan korupsi atau ghulul sebagai perbuatan mengambil sesuatu yang menjadi kewenangannya dengan cara yang tidak benar menurut Islam.
“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa korupsi dan suap adalah perbuatan melawan hukum,” pungkas Zainut Tauheed Saadi. (esy/Medan Pers)