Medan Pers – Kompetisi Seleksi Mahasiswa Baru Nasional (SNPMB) 2025 resmi diluncurkan hari ini. Ada banyak peraturan baru yang harus diwaspadai oleh siswa dan sekolah.
Eduart Wolok, Ketua Pokja Panitia SNPMB, mengatakan peserta yang mengikuti jalur seleksi nasional berbasis tes (SNBT) harus mendaftar dan mengikuti tes tertulis berbasis komputer (UTBK). Proses seleksi SNBT.
Baca Juga: Bukan Bocor, Kehormatan Mengadu Materi Seleksi Keterampilan PPPK 2024 Dipertanyakan
“Setiap kontestan hanya dapat mengikuti UTBK satu kali dan hasilnya hanya berlaku untuk seleksi SNBT 2025 dan penerimaan PTN. PTN memberikan kuota minimal 40% untuk jalur ini,” kata Eduart Wolok di Jakarta, Rabu (11/12). . .
Kriteria peserta UTBK adalah lulusan SMA/SMK/MA/sederajat tahun 2023, 2024 dan 2025; Paket C Usia maksimal lulusan tahun 2023, 2024 dan 2025 adalah 25 tahun (per 1 Juli 2025).
Baca juga: Pram-Rano Menang Pilkada Jakarta, Berikut Komentar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
Ditegaskannya, seluruh sekolah dan peserta harus memiliki akun di portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id).
Sekolah yang sudah mempunyai akun SNPMB lama tidak perlu membuat akun baru. Sementara itu, seluruh peserta, termasuk gap year, wajib membuat akun SNPMB baru.
Baca juga: Pria Sumut Tusuk Tiga Anak, Dua Tewas dalam Hitungan Detik
Dalam hal pilihan program akademik SNBT 2025, peserta jalur SNBT dapat memilih maksimal 4 pilihan program akademik, yang meliputi 2 pilihan program akademik (Gelar) dan 2 pilihan program profesi (tiga diploma dan empat diploma/gelar terapan). )
“Dari segi pemilihan prodi, perbedaan SNBT 2025 dengan SNBT tahun lalu adalah terdapat 3 pilihan prodi dan 4 pilihan prodi,” jelasnya.
Tidak ada perbedaan antara program studi pilihan 1 dan program studi pilihan 2, yaitu peserta bebas memilih program studi mana saja.
Ditambahkannya, pelamar SNPMB 2025 yang berasal dari keluarga kurang mampu secara finansial dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Universitas Indonesia Pintar (KIP Kuliah).
Pendaftaran KIP perkuliahan hanya dapat dilakukan pada mata kuliah pilihan di PTN Kemdiktisaintek. Informasi lengkap mengenai KIP Kuliah dapat dilihat pada halaman Pusat Layanan Keuangan Pendidikan https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Informasi resmi mengenai SNPMB 2025 dapat dilihat di laman https://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Nomor layanan call center 0804 1 450450, Help center melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Akun media sosial SNPMB dapat dilihat melalui Instagram, X dan Tiktok @snpmb_id serta Facebook SNPMB ID Youtube,” pungkas Eduart Wolok. (esy/Medan Pers)