Medan Pers, Jakarta – Akademisi dan pengacara Albert Aris menilai Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir (OCCRP) telah menghina Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, serta kedaulatan Indonesia.
Pasalnya, LSM asing ini memilih Jokowi sebagai Finalis Kejahatan Terorganisir dan Korupsi 2024.
Baca juga: Hasto Christiano Jadi Tersangka, Jokowi: Hehe…
Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup tidak disertai OCCRP tidak hanya terhadap Jokowi, tetapi juga terhadap pemerintah Indonesia, ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12).
Albert Aris mengingatkan OCCRP bahwa sebagai LSM asing harus menghormati kedaulatan Indonesia.
Baca juga: Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Ronny berharap KPK PDIP bisa proaktif.
Mereka juga mengingatkan prinsip hukum bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.
“Penunjukan Presiden ke-7 RI tahun 2024 sebagai kejahatan terorganisir dan korupsi merupakan tindak pidana pencemaran nama baik yang merugikan nama baik orang lain tanpa bukti dasar yang cukup, sehingga penerbitan OCRP bertentangan dengan hal tersebut. Indonesia telah meratifikasi Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam UU No. 12. Pasal (3)
Baca Juga: Guntur Romli: 3 Kali Dibantah Jokowi Jadi Bahan Tawa Masyarakat