Medan Pers, INDRAGIRI HULU – Polisi di Indragiri Hulu (Inhu), menangkap dua bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
Dua apoteker tersebut berinisial SA (47) dan RD (39).
Baca juga: Menteri Sosial dan Politik Agus Andrianto berniat menutup maraknya narkoba dan impor di Lapas.
Kwas ditangkap anggota Polri Lirik di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, 1,63 gram sabu disita dari kedua tersangka.
Juga: Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan jumlah anggota TNI yang pecandu narkoba antara tahun 2022-2024
Meski banyak bukti yang tidak didukung. Namun kedua pengusaha ini justru menimbulkan keonaran bagi warga Desa Pasar Ringgit.
Pertemuan itu bermula dari hubungan masyarakat yang sejak lama mengira SA adalah pengedar narkoba setempat, kata Dominic Fahrian (29/12).
Baca Juga: 23 Polisi di Sumut Terjerat PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
Dari SA, RD juga disita perlengkapan narkoba, sabu, telepon genggam pengedar narkoba dan barang bukti lainnya.
Dengan perbuatan tersebut, dua orang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
AKBP Fahrian menegaskan, pihaknya akan memberantas peredaran narkoba dari kalangan bawah hingga kalangan atas.
“Kami terus bekerja keras untuk memberantas perdagangan narkoba di wilayah Inhu khususnya. Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” kata Fahrian (mcr36/Medan Pers).