Medan Pers, PADANG PARIAMAN – Polri menangkap seorang IS (26) yang diduga memperkosa NKS berusia 18 tahun belum lama ini. Saat kejadian, korban dan tersangka sedang berinteraksi di sebuah surau.
Kapolri Sumatera Barat (Sumbar) Suharyono mengatakan, saat itu tersangka sedang menginap bersama tiga rekannya.
BACA JUGA: Polisi mengungkap penyebab pembunuhan di OKU Timur rupanya
Sore harinya turun hujan dan mereka menghubungi korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu, tersangka berpisah dengan ketiga rekannya. “Dan saat korban hendak pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter sempat berpikir untuk melakukan pemerkosaan,” kata Kapolsek setempat, Jumat (20/9).
BACA JUGA: 6 Anggota Sad Bandit Ini Masih Anak-Anak Wah
Setelah itu, tersangka langsung menangkap tersangka dan mengikat kaki serta tangannya.
Saat itu, korban tidak berkutik dan belum diketahui apakah ia pingsan atau meninggal.
BACA JUGA: Berkat bantuan warga sekitar, pelaku pembunuhan di Bandung akhirnya berhasil ditangkap
“Kemudian tersangka memperkosa korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ISIS kini ditahan di kantor polisi.
Penyidik juga mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP. (kuy/Medan Pers)
BACA CERITA SELENGKAPNYA… Beberapa menit Pilot KKB tewas, jenazah dibawa ke helikopter dan dibakar, miris