Medan Pers, SEMARANG – Penembakan seorang gadis di sebuah rumah kos di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terungkap. Polisi menangkap pelaku yang merupakan ayah dari teman korban. Penembakan ini terjadi di sebuah wisma di kawasan Pusponjolo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelakunya adalah Donny Sofiawan (44), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban berinisial CTD (14) masih berstatus pelajar SMA. Korban merupakan saudara dari putri tersangka, kata Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang, Senin (7/10). Saat itu, pelaku ingin menemui korban di kos. Marah, ia mencari karena curiga korban telah menjual anaknya ke Dementor. Usai bertemu korban, emosi pelaku tak terkendali. Hingga akhirnya airsoft gun yang dibawanya ditembakkan ke arah korban. “Anak saya berumur 13 tahun, yang paling bungsu dari korban, apa jadinya orang tua, tidak akan marah jika anaknya diperlakukan seperti ini,” kata Donny dalam keterangan pers. Donny mengatakan putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil. Bocah itu mengaku sempat berhubungan intim dengan seorang pria di kos korban. Mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan seksual, pada Agustus lalu ia melapor ke Unit Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada pertengahan Agustus 2024. “Saya pun memeriksakan anak saya di RS Bhayangkara Semarang. Kata Donny, korban sempat tinggal di rumahnya selama beberapa bulan sebelum pindah ke kos. Tak hanya korban yang marah kepada anaknya, pelaku juga marah karena ibu korban meminjam uang sebesar Rp 2 juta yang tidak dilunasi. “Saya menembak sebanyak tiga kali di bagian lengan dan perut korban dengan airsoft gun,” ujarnya sambil mengaku membelinya di pasar seharga Rp 4,5 juta. Lebih lanjut, dalam pengakuan penyidik Polrestabes Semarang, pelaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban. Ia cemburu karena menduga korbannya adalah seorang pekerja seks. “Saya datang juga karena iri dengan korban. Dia pernah bilang suka sama saya, tapi tidak ada kontak lagi, yang ada hanya ciuman,” ujarnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pelaku mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. Korban membuka BO, dia iri karena ada orang lain yang mengurus tempat korban, dan juga ada hutang dari ibu korban pada tahun lalu, kata Kompol Andika. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta (mcr5/Medan Pers) Video terpopuler saat ini:
BACA JUGA: Pelaku penembakan di dekat Polres Yahukim masih diburu polisi
BACA ARTIKEL LAIN… Pelaku penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Baca.