Medan Pers, TANGERANG – Mary Jane Veloso yang divonis hukuman mati dalam kasus perdagangan narkoba telah dipulangkan ke Filipina.
Sebelum menaiki Cebu Pacific Airlines penerbangan 5J760, Mary Jane didampingi Menteri Migrasi Departemen Luar Negeri Filipina Eduardo Jose De Vega yang menyanyikan Indonesia Raya dengan lantang.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Eksekusi Mary Jane
“Indonesia Raya Merdeka-Merdeka, hidup Indonesia Raya! Terima kasih,” ujarnya dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa.
Hal itu dilakukan sebagai penghormatan kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat tanda tangan perjanjian efektif untuk bisa kembali ke negaranya.
BACA JUGA: Kapan Mary Jane yang Divonis Mati Akan Dieksekusi? Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dalam kesempatan itu, terpidana mati Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Intervensi dan Disiplin Yusril Ihza Mahendra yang telah bersedia kembali ke Filipina.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia,” ujarnya.
BACA: Jaksa Agung Menyimpan Mary Jane Dalam Daftar Kematian Tapi…
Ia mengaku perasaan yang ia rasakan kini sangat bahagia, karena bisa dibawa kembali ke Filipina dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Namun dibalik kebahagiaan tersebut, Mary Jane juga merasa sedih karena harus meninggalkan sahabat dan keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIB Yogyakarta yang ia anggap sebagai keluarga keduanya.
“Selama 15 tahun saya berada di Indonesia, sejak saya tidak bisa berbahasa, saya bisa berbahasa Jawa, saya senang Indonesia menjadi keluarga kedua saya. katanya.
Mary Jane menghadiri penyerahan tahanan oleh Plt Deputi Imigrasi dan Koordinasi Perkara Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina menggunakan Cebu Pacific Airlines penerbangan 5J760 pada pukul 00.05 WIB pada Rabu (18/12) pagi.
Sebelumnya, pemerintah Filipina dan Indonesia sepakat untuk memindahkan Mary Jane dengan menandatangani perjanjian yang dapat dilaksanakan.
Pemerintah Filipina menerima semua syarat yang diajukan Indonesia untuk kepulangan Mary Jane ke kampung halamannya.
Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Immipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menandatangani kesepakatan efektif terkait pemindahan Mary Jane ke Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso divonis hukuman mati karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada April 2010.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Haris Rusly Moti: Saya mendapat informasi, suara Pramono-Rano tidak melebihi 50%