Medan Pers, Jakarta – Reaksi Tamara Jasmara setelah Judha Arafandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante, mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara.
Ibu Dante mengaku kaget Yudha Arafandi ternyata lolos dari hukuman mati.
Baca Juga: 3 Berita Artis Terpopuler: Harvey Moyes Bicara $1,5 Juta, Tamara Tajsmar Menanggapi
“Di situ lewat banding saya kayak wow (kejutan). Kasusnya selesai, majelis hakim mengetuk 20 (putusan), dia banding,” kata Tamara Tajsmar saat menjadi bintang tamu Rumpi Trans TV. baru-baru ini
Mantan Istri Dumas Dimas Tak Paham Tahapan Banding Yehuda Arfandi
Baca Juga: Yudas Arfandi mengajukan banding atas hukuman penjara 20 tahun, jelas pengacara
Namun Tamara Jasmara mengatakan, betapapun beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada Yudas Arafandi, pendonor tersebut tidak bisa dikembalikan.
“Apapun permintaannya, Dante tidak bisa kembali,” kata Tamara Tajsmar.
Baca Juga: Judha Arafandi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Jawaban Tamara Jasmara
Sebelumnya, kuasa hukum Yudhas Arfandi, Fajar Saylans mengatakan kliennya mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dante.
Dia mengatakan, pihak Yuda Arafandi sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Iya, tanda tangani surat banding di kantor Panitera Pengadilan Negeri Timur,” kata Delun Saylan saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Sedangkan Juda Arafandi menjadi tersangka kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tjasmara dan Anger Dimas.
Judha Arafandi diduga sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. (ayah/Medan Pers)