Medan Pers, JAKARTA – Direktorat Larangan Narkoba (DIN) bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berkedok kopi instan, di Terminal Kedatangan Internasional 2F.
Kepala Biro Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pemberantasan narkoba akan dilakukan pada 23 September 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Juta di Bekasi, Ini Detailnya
Dari operasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial TLH beserta barang bukti narkotika golongan I seberat 9.334,22 gram jenis MDMA dan ketamine seberat 854,96 gram.
Aksi ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap warga negara Malaysia (WN) berinisial TLH (38), penumpang rute Kuala Lumpur-Cengkareng.
BACA JUGA: Ini Bukti Komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam Pemberantasan Narkoba
“Hal ini menunjukkan bahwa TLH mengangkut obat dengan modus penyembunyian palsu, yaitu disembunyikan dalam sachet kopi instan berbagai rasa. Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Soekarno 2F Hatta untuk dilakukan penggeledahan menyeluruh,” kata Gatot.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan di setiap bungkus kopi terdapat bubuk berwarna hijau, merah muda, coklat, oranye, dan putih yang diduga narkotika dengan berat kurang lebih 11.000 gram.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta terus dukung produk asli Indonesia hingga mendunia
Serbuk berwarna hijau, merah jambu, coklat dan jingga dinyatakan positif mengandung narkotika MDMA golongan I dan serbuk berwarna putih mengandung ketamin.
Tes urine penumpang menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Dari hasil wawancara dengan tersangka, ia mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba dan dijanjikan gaji sebesar MYR 5.000 atau Rp 17 juta.
Saat dilakukan pengecekan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diyakini berada di Malaysia.
“Kemudian tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah membentuk tim gabungan yang meliputi Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polres Bandara Soekarno-Hatta dan DIN Bea Cukai. penyelidikan. untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Dari tindakan tersebut, sekitar 46.671 orang dapat diselamatkan dari konsumsi narkoba.
Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polres Bandara Soekarno Hatta dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui udara dengan berbagai modus. narkotika,” pungkas Gatot. (Medan Pers).
Baca artikel lainnya… Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana 6,16 Ton Katsuobushi ke Korea Selatan