Medan Pers, SARMI – Bareskrim Polres Sarmi mengungkap sesosok mayat perempuan ditemukan di pantai Metmedan di Desa Bagaiserwar II beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi jenazah perempuan tersebut bernama Levina Orpa Bers (18), Kasat Reskrim Polsek Sarmi Iptu Yoga Dwi Arjuna mengatakan, Levina dibunuh. “Sebelum meninggal, mereka menyerang korban karena mengira ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,” kata Yoga kepada wartawan dari hasil wawancara saksi, Kamis (10/03). ), menjadi tersangka. “Tersangka dan korban saling mengenal dan keduanya pernah minum-minum bersama rekannya yang lain sebelum terjadinya peristiwa penyerangan yang merenggut nyawa korban,” kata Yoga. Joga menjelaskan, penolakan korban untuk melakukan aktivitas seksual menimbulkan informasi bahwa tersangka membunuhnya karena dianggap menderita. “Kemudian korban menampar dan mengumpat tersangka sehingga pelaku marah dan memukul bagian muka korban dengan tangan dan batu. Kemudian mengambil sepotong papan dan memukul korban beberapa kali,” jelasnya. Setelah melihat Levinas tak sadarkan diri, terdakwa melakukan hubungan seksual dengan korban. Melihat korban tewas, pelaku panik dan tersangka langsung melarikan diri, kata Yoga. Saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam tahanan penyidik, pelaku dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP. tanpa BK 3 d. dan Pasal 285 – pembunuhan, penyerangan. Kematian dan pemerkosaan dapat dihukum 20 tahun penjara. (mcr30/Medan Pers)
Baca Juga: Lutfi Fawzi Meninggal Karena Penganiayaan, Pelakunya Sangat Kejam
Baca cerita lainnya… Guru mengungkap kelakuan di balik pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Palembang