P 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 98 tersangka dan menyita 717,6 gram sabu, 59 butir ekstasi, dan 250 gram ganja.
BACA JUGA: Kapolda Lampung Bunuh Narkoba, Korupsi, Judi Atas Perintah Prabowo
Selain itu, polisi juga menangkap 13 pelaku diduga mengonsumsi minuman beralkohol di Kafe/Lapo Tuak 36 di Desa Y Ngadireho, Kecamatan Tugumolyo, Wilayah Mura.
Setelah dilakukan tes urine, 13 pelaku dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi amfetamin (inex).
BACA JUGA: Lucinta Luna Angkat Bicara Soal Dalang Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Narkoba AK M Romi menyebut salah satu tersangka bernama Silubis (32), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
“Atas barang milik tersangka, petugas menyita 13 kantong plastik bening BB berisi kristal putih diduga sabu seberat total 5,16 gram dan satu kantong plastik bening berisi satu butir pil kuning seberat 0,48 gram,” kata Romy, Kamis (5/12).
BACA JUGA: Sarbeen Seh Sebut Narkoba dan Game Internet Musuh Kemanusiaan
Menurut Romi, penyerangan dan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP-A/83/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Pasukan Elang dilancarkan saat mendapat informasi dari warga bahwa perkebunan kurma di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari digunakan sebagai tempat jual beli narkoba.
Para anggota kemudian langsung menuju TKP dan tanpa pikir panjang langsung melancarkan serangan.
Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kata Romi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 (1) dan/atau Pasal 112 (1) Undang-Undang RI. 35 Tahun 2009 berlaku untuk narkoba dengan jangka waktu minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800.000.000,00.
“Saat ini tersangka sedang mendalami kasus terkait dirinya,” kata Romy. (mcr35/Medan Pers)
Baca artikel lainnya