Medan Pers – Detektif Kereta Bawah Tanah Kota Tangerang menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan kepada orang lain.
Pelaku mengaku menjual anaknya yang masih kecil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedangkan ibu kandung korban bekerja di Kalimantan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Metro Kota Tangerang Kompol David Yunior Kanitero di Tangerang, Jumat. 4 Oktober 2024).
BACA JUGA: Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Lemari Jambi Tertangkap, Sudah Terungkap
Selain menangkap RA, polisi juga menangkap HK (32) dan MON (30) yang merupakan pembeli boneka tersebut.
Pelaku HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB, menyusul penangkapan sebelumnya terhadap pelaku RA pada 1 Oktober 2024.
BACA JUGA: 5 Berita Teratas: Pendaftaran PPPK Bikin Masalah, Fufufafa Jelek-jelekkan Prabowo, Oh Gibran
Polisi menjerat mereka dengan pasal tindak pidana terhadap anak dan/atau pasal yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).
Kasus ini bermula ketika pelaku RA melihat postingan di Facebook tentang permintaan pembelian balita atas nama akun MON atau Oktavis.
BACA JUGA: Mantan pemain internasional U-20 ini diduga korupsi, lihat tangannya
Pelaku RA kemudian berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp serta mengatur pertemuan dengan pemilik akun di wilayah Tangerang.
Sesuai kesepakatan, pelaku RA yang merupakan ayah kandung anak tersebut membawa korban yang sebelumnya diasuh ibu mertuanya dengan dalih membawanya ke kerabatnya di Tangerang, ujarnya.
Sesampainya di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang dihubunginya dan menerima uang sebesar Rp15 juta.
Tersangka melakukan perdagangan anak tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan dan didorong oleh kebutuhan ekonomi.
Saat kembali ke Jakarta, ibu korban berinisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA. Tersangka kemudian menjawab bahwa anaknya berada di Tangerang.
Namun karena curiga, ibu korban terus menekan pelaku dan akhirnya mengatakan bahwa anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang seharga 15 juta rupiah sejak tanggal 20 Agustus 2024, jelasnya.
Mendengar jawaban suaminya, RD kaget dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan beberapa penyelidikan dan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa korban cilik tersebut menginap di rumah kontrakan di kawasan Neglasari bersama suami istri HK dan MON.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli anak korban dari RA seharga 15 juta rupiah dengan cara bertemu di Sungai Cisadane di Sukasari, Kota Tangerang, katanya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 (ant/Medan Pers).