Medan Pers – JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang pasangannya mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah pada Pilkada 2024.
Anas mengingatkan ASN untuk benar-benar tetap netral dalam pilkada yang kini memasuki masa kampanye.
BACA JUGA: Sirekap Harus Dipahami Pejabat Pilkada 2024
“ASN tidak bisa terlibat aktif dalam pelaksanaan kampanye. “ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya pada tahapan Pilkad 2024 wajib mengambil cuti di luar tanggung jawab negara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anas dalam keterangannya, Selasa (8 Oktober) di Jakarta.
Ia menyatakan, tujuan penerapan asas netralitas juga untuk mencegah ASN yang pasangannya (suami/istri) merupakan calon kepala daerah atau wakilnya terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA: Jaga Pilkada 2024, Satlantas Polres Pekanbaru adakan kegiatan tematik di bulan Oktober
Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan fasilitas kantor atau pemerintah serta mencegah pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Anas juga mengimbau ASN untuk tidak berkampanye atau meningkatkan kesadaran di media sosial dengan memposting, berkomentar, menautkan, atau berbagi.
BACA JUGA: Kotak suara sudah lengkap, tinggal dibongkar saja
Kami juga mengingatkan untuk tidak memberikan like dan/atau ikon, tanda atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
ASN yang pasangannya mengikuti acara lima tahunan ini tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber pada acara partai politik atau mengatasnamakan pasangannya.
“Termasuk kegiatan yang menimbulkan bias, seperti pertemuan, undangan, pemberian barang tertentu sebagai hadiah, dan penggunaan barang milik umum untuk mendukung pasangannya dalam persaingan Pilkada 2024,” ujarnya.
Meski demikian, ASN tetap boleh mendampingi pasangannya saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (GEC) atau KPUD atau saat memperkenalkannya ke publik.
ASN juga boleh mengambil foto pasangannya dalam Pilkada, namun tidak boleh mematuhi simbol/isyarat tangan yang digunakan sebagai bentuk pemberitahuan atau dukungan.
“ASN boleh menghadiri acara kampanye yang diselenggarakan oleh suami atau istri, namun tidak bisa terlibat aktif dalam pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar ASN memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN yang pasangannya (suami/istri) berstatus pimpinan/wakil calon daerah. Pemimpin daerah, calon legislatif, dan calon presiden/wakil presiden Diterbitkan pada tahun 2023
Manajemen ASN didasarkan pada prinsip netralitas.
Artinya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ASN tidak terpengaruh dan/atau tidak sejalan dengan kepentingan apapun, terutama kepentingan politik.
“ASN yang melanggar prinsip netralitas akan dihukum sesuai hukum,” pungkas Anas (Antara/Medan Pers). Jangan lewatkan video pilihan editor ini.
BACA ARTIKEL LAINNYA… Satuan Polisi Rohul Sosialisasikan Pilkada Damai Share Watch!