Menlu RI Menyerukan Agar Israel Hengkang dari Palestina

author
2 minutes, 10 seconds Read

Medan Pers – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi meminta Israel segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.

Menteri Luar Negeri RI Retno menyerukan Israel untuk meninggalkan Palestina setelah fatwa hukum bersejarah dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).

BACA JUGA: MUI Batalkan 2 Arahannya, Konsekuensi 5 Kader Kini Bertemu Presiden Israel?

Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menekankan bahwa Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk reparasi dan reparasi, termasuk pengembalian tanah yang diambil sejak tahun 1967, serta mengizinkan seluruh warga Palestina yang diusir untuk kembali ke rumahnya.

BACA: Dugaan Motif Pelaku Bunuh Napi Kasus Pembunuhan Lapas Palembang

Menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, Indonesia mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mematuhi permintaan pengadilan untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri kehadiran ilegal Israel di Palestina, kata Retno melalui keterangan tertulis, Minggu (21/7).

Dalam situasi hukum itu. Retno mengatakan, pengadilan menegakkan perintah berdasarkan aturan internasional dengan menetapkan status ilegal kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina.

BACA JUGA: Bertindak asusila terhadap mahasiswi, 2 dosen UMS mengalami nasib serupa

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pendapat Mahkamah bahwa tidak semua negara dan PBB mengakui situasi yang timbul dari keberadaan ilegal Israel, kata Retno.

Indonesia memandang dikeluarkannya fatwa hukum oleh pengadilan sebagai langkah awal mewujudkan kemerdekaan penuh Palestina.

Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan rakyat Palestina, kata Retno.

Tentu saja Israel tetap menjadi kekuatan pendudukan di wilayah Palestina.

Pelanggaran-pelanggaran yang diputuskan oleh ICJ masih berlangsung.

Retno mengatakan, masyarakat Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi sasaran serangan militer Israel.

“Indonesia meminta Israel sekali lagi melanjutkan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang tinggal di wilayah Palestina, menyusul keputusan fatwa Pengadilan Banding,” kata Retno.

Pada saat yang sama, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk mengikuti fatwa hukum tersebut, dan mengakui keberadaan Negara Palestina.

Sebelumnya, ICJ dalam persidangan di Den Haag, Jumat (19/7) memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Hakim ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sejalan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, kata Salam pada sidang tersebut.

Ia mengatakan, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya.

ICJ yang berkedudukan di Den Haag menggelar 19-26 Februari mengadakan sidang mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Dalam proses tersebut, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yakni Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Uni Afrika membahas masalah tersebut (ant/Medan Pers).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *