Medan Pers, SEOUL – Mantan Menteri Pertahanan Nasional Kim Yong-hyun yang diperiksa atas tuduhan makar terkait pemberlakuan keadaan darurat oleh Presiden Yoon Seok-yeol pekan lalu, diperiksa jaksa pada Minggu (12 Agustus). .
Tuan Kim merupakan tokoh kunci dalam deklarasi darurat militer yang tiba-tiba diumumkan Yun pada Selasa sore (3/12) dan berlangsung selama enam jam. Darurat militer dicabut setelah Majelis Nasional memberikan suara menentangnya.
Baca juga: Dalang Darurat Militer, Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Digugat
Beberapa orang menduga bahwa Tuan Kim-lah yang menyarankan Tuan Yoon untuk mengumumkan darurat militer. Kim mengundurkan diri tak lama setelah posisinya dieliminasi.
Tuan Kim secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari Minggu pagi. Setelah itu, dia dipindahkan ke pusat penahanan timur di Seoul berdasarkan peraturan penangkapan darurat.
BACA JUGA: Kementerian Luar Negeri RI tegaskan tidak perlu mengevakuasi WNI di Korea Selatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jaksa harus menahan dan menginterogasi tersangka dalam waktu 48 jam.
Sesampainya di kantor kejaksaan, Tuan Kim langsung diinterogasi selama kurang lebih enam jam. Sekitar sembilan jam kemudian dia diinterogasi untuk kedua kalinya, hingga sekitar pukul 22.00 waktu setempat, kata pejabat tersebut.
BACA JUGA: Darurat Militer Diumumkan, Presiden Korsel Langsung Ditinggal Stafnya.
Jaksa menyelidiki keterlibatan Tuan Kim dalam proses penegakan darurat militer, termasuk instruksi apa yang dia terima dari Ajudan Yoon dan instruksi apa yang dia berikan kepada komando darurat militer.
Seorang pejabat Kim mengatakan bahwa Ketua Kim secara aktif menjelaskan posisinya dan jarang menolak menjawab.
Tuan Kim mengakui bahwa dia menyarankan Tuan Yoon untuk mengumumkan darurat militer dan menyatakan bahwa tidak ada yang ilegal atau inkonstitusional dalam proses tersebut.
Ditafsirkan bahwa jaksa menahan Tuan Kim karena dakwaan terhadapnya serius dan mereka khawatir tentang kemungkinan mantan Menteri Pertahanan Nasional menghancurkan barang bukti.
Seperti diketahui bahwa Tuan Kim menghapus akunnya dan kemudian masuk kembali ke aplikasi Telegram, muncul spekulasi bahwa Tuan Kim mungkin berusaha menghilangkan barang bukti.
Jaksa diharapkan memulihkan percakapan sebelumnya di platform pesan tersebut.
Menurut undang-undang, seorang tersangka dapat ditangkap tanpa surat perintah jika ada cukup alasan untuk meyakini bahwa kejahatan serius telah dilakukan atau jika ada risiko hilangnya barang bukti.
Penuntut berencana untuk mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Kim pada Senin malam (12 Oktober) ke pengadilan. Jika jaksa tidak mengeluarkan surat perintah atau pengadilan menolaknya, Kim akan segera dibebaskan. (semut/dil/Medan Pers)