Medan Pers, Jakarta – Kebijakan kemasan rokok seragam tanpa identifikasi merek yang masuk dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik dinilai sebagai upaya pemerintah untuk melakukan diskriminasi terhadap rokok elektronik. , logo.
Praktisi merek dan pemasaran Yuswohadi mengatakan, merek merupakan cerminan kualitas dan perbedaan antara produk satu dengan produk lainnya.
Baca juga: Kemasan Rokok Seragam Dianggap Melanggar UU HKI
Menyesuaikan kemasan tanpa identitas merek secara langsung akan merugikan pelaku industri dan konsumen.
Bagi pelaku usaha, penurunan omset toko akan mengancam kelangsungan usaha karena mendorong perilaku konsumen untuk membeli produk yang lebih murah, tidak berdasarkan kualitas produk. Konsumen menjadi bingung dalam memilih produk yang berkualitas.
Baca juga: Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan dengan Green Cement, SIG Ajak Semua Pihak Berkolaborasi
Dampak terburuk dari kemasan rokok yang seragam tanpa identitas merek adalah hilangnya merek dagang. Dampaknya dari segi pemasaran akan banyak bermunculan produk-produk yang lebih murah. Yang dikhawatirkan konsumen akan mencari merek yang lebih murah. Don’ Mereka tidak bersaing untuk mendapatkan kualitas, mereka malah bersaing untuk mendapatkan harga yang murah.” kata Yusuwohadi.
Menurutnya, kehadiran produk elektronik elektronik akan mendorong lahirnya produk ilegal. Sebab, persaingan di pasar bukan didasarkan pada kualitas produk melainkan karena harga yang murah.
Baca: Apindo menolak keras RPMK karena takut mengambil alih industri tembakau
“Saya kira akan ada masalah di pasar rokok elektronik karena produk legal akan bersaing dengan produk ilegal yang lebih murah,” ujarnya.
Yusuwohadi berharap pemerintah meninjau kembali pembahasan kebijakan tersebut. Industri rokok elektronik diyakini melibatkan beberapa rantai nilai yang luas, salah satunya Gaelik yang selama ini menjadi sumber pendapatan negara.
Selain itu, terdapat pula pelaku usaha dan karyawan yang sebagian besar bertanggung jawab terhadap keberlangsungan usaha.
“Pemerintah perlu mengkaji ulang aturan pengemasan yang sederhana agar tidak merugikan pihak tertentu,” ujarnya.
Oleh karena itu, perlu dikaji ulang dampak yang ditimbulkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena juga membahayakan kelangsungan pelaku usaha dan konsumen memberi. Hak untuk memilih. Rokok elektronik.