Medan Pers – TANGSEL – Dewan Kristen melakukan peninjauan menyeluruh terhadap Dokumen Mutu Pendidikan Sekolah Islam di Tangsel pada 20-23 Agustus.
Ormas seperti RMI PBNU, LP2M PP Muhammadiyah, guru pesantren, santri pesantren, perwakilan asosiasi pendidikan pesantren, perwakilan BAN PDM, departemen pendidikan dan urusan pemerintahan turut serta dalam ujian umum tersebut. yaitu Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Baca juga: Le Minerale Bagikan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren di Jakarta Timur
Ketua Majelis Masyaikh KH KH. Abdul Gaffar Rozin atau dikenal dengan Gus Rozin menekankan pentingnya dokumen ini sebagai landasan pendidikan nonformal di sekolah asrama muslim. Dalam penyusunan dokumen mutu pendidikan nonformal Islam, kata dia, berbagai perjalanan dilakukan ke pondok pesantren untuk mempelajari praktik-praktik terbaik yang ada.
“Para penulis dan analis telah berusaha keras untuk mengunjungi berbagai sekolah Islam untuk melihat praktik terbaik apa yang ada di sekolah-sekolah Islam tersebut dan seberapa terorganisirnya sekolah-sekolah Islam tersebut. Dokumen-dokumen tersebut ada di tangan para responden dan upaya besar dari seluruh tim yang terlibat dalam hal ini. persiapannya,” kata Gus Rozin.
Baca juga: HUT RI ke-79, Behaestex bagikan ribuan sarung merah putih ke hotel syariah
Pondok pesantren ini terkenal dengan kualitas pendidikannya tidak hanya dari segi manajemen tetapi juga upayanya dalam memberikan keadilan dan persamaan hak kepada peserta didik.
Gus Rozin mengatakan, amanat UU Sekolah Islam mengharuskan pesantren informal seperti pesantren dapat diterima dan setara dengan pendidikan mainstream.
Baca Juga: Kiai Maman: Eco Pesantren adalah Cara Terbaik Terhindar dari Bencana Iklim
“Undang-undang Sekolah Swasta Islam mensyaratkan sekolah swasta Islam swasta, seperti Pesantren Salaf, mempunyai akses yang adil dan setara terhadap pendidikan dasar. Artinya, meski siswa kami hanya bersekolah di sekolah Al-Quran, mereka sudah bertahun-tahun beragama Islam. Pemerintah harus mengakuinya, sehingga hak-hak siswa tetap dihormati, baik mereka membutuhkannya atau tidak.”
Gus Rozin mengatakan UU Pesantren yang mendokumentasikan kualitas pendidikan ilegal seharusnya menjadi kekuatan, bukan beban bagi sekolah-sekolah asrama Muslim.
“Jangan sampai santri salaf yang seumur hidupnya mengaji, menjadi warga kelas dua yang tidak diperbolehkan mengajukan pemerintahan (Kaur Kesra) karena tidak mendapatkan haknya. Aturan dan ketentuan sudah dibuat, bukan pemaksaan, tapi memberdayakan setiap pesantren.” “Setiap sekolah Islam adalah lembaga yang unik dan harus dilaksanakan secara berbeda sesuai dengan kebutuhannya.”
KH. Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur), anggota Dewan Kristen, serta Departemen Pendidikan dan departemen yang bertanggung jawab atas penyusunan dokumen ini, menekankan pentingnya ujian umum, karena itulah satu-satunya cara untuk memperkenalkan pendidikan ilegal. .
Beliau mengatakan: “Sidang massal ini merupakan program yang sangat penting karena dokumen ini adalah dokumen pertama dan satu-satunya yang kami miliki. “Jika negara menyetujui dokumen ini, maka dokumen ini akan menjadi satu-satunya peraturan terkait pendidikan ilegal.”
Karya ini akan menjadi sejarah kritis pondok pesantren dan bagaimana nasib pondok pesantren yang ditawarkan selama ini. (*/Medan Pers)