Medan Pers, KUDUS – Bea dan Cukai Kudus pada Selasa (26/11) menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di gedung yang dijadikan gudang di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan data intelijen bahwa ada dugaan gedung ini digunakan untuk menyimpan rokok ilegal.
Baca Juga: Inilah Peran Bea dan Cukai dalam mendukung kinerja APBN agar tetap pada jalurnya hingga November 2024.
Mendapat informasi tersebut, tim Muria Harimau Kumbang atau tim Bea Cukai Kudus langsung bergegas ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil menemukan bangunan yang digunakan untuk produksi dan penyimpanan rokok ilegal.
Baca Juga: Selamat, Hacordia Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan Tahun 2024
Dari pemeriksaan, ditemukan 242.080 batang rokok kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai, melanggar aturan cukai karena diproduksi tanpa Nomor Pokok Pedagang Barang Cukai (NPBKC).
Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp334.070.400,00, kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp231.723.818,00.
Baca Juga: Kanwil Bea dan Cukai DKI Rilis Kinerja Pengawasan 2024 untuk Mendukung Asta City
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Lenny Ika Vahudiasti mengatakan, atas temuan tersebut, pihak berwenang mengamankan seluruh barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Bea Cukai berkomitmen memberantas perdagangan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal karena merugikan negara dan membahayakan kesehatan,” tegasnya (Medan Pers).
Baca cerita lainnya… Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupee di Karimunjawa