Medan Pers, Surabaya – Kantor Bea Cukai melalui bagian vertikalnya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan yang hendak mendaftar atau sudah terdaftar sebagai Authorized Economic Operator (AEO).
Senin (14/10), Suku Dinas Bea dan Cukai Tanjung Emas melakukan sidak di lokasi PT Mutu Gading Tekstil.
Baca juga: Bea Cukai dan Bareskrim Polri menindak penyelundupan narkoba di Perairan Aceh Tamion
Tim verifikasi diwakili oleh Yasser Ferdiansyah, Kepala Departemen Sertifikasi AEO, Direktorat Teknis Kepabeanan beserta tim, dan Mohamad Arif Budiman, Account Manager AEO, Bea Cukai Solo.
Agus Soleh, Senior Manager PT Mutu Gading Tekstil, ingin perusahaannya diakui sebagai perusahaan AEO.
Baca juga: Bea Cukai Pontianak umumkan ekspor perdana barang rumah tangga produksi UKM ke Malaysia
“Dengan cara ini kita bisa meningkatkan daya saing perusahaan di pasar internasional,” kata Agus.
PT Mutu Gading Tekstil merupakan perusahaan perseorangan yang bergerak dalam produksi benang polyester berkualitas tinggi dan ramah lingkungan berdasarkan permintaan pasar global.
Baca juga: Bea Cukai mengambil langkah untuk memastikan kedua perusahaan memenuhi persyaratan AEO
Sekadar informasi, AEO adalah entitas ekonomi yang tunduk pada peraturan bea dan cukai dan oleh karena itu dapat memperoleh manfaat dari perlakuan bea cukai tertentu.
Untuk memperoleh pengakuan AEO, perusahaan mengajukan permohonan kepada Administrasi Kepabeanan Umum dan melampirkan dokumen pendukung berdasarkan daftar hal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023.
Setelah permohonan diajukan, tim peninjau akan melakukan penilaian dan penelitian secara bertahap, melalui pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, dan forum kelompok.
“Peninjauan lapangan PT Mutu Gading Tekstil menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan yang harus dilaksanakan perusahaan dalam waktu enam bulan sejak tanggal surat rekomendasi,” kata Prasetyo.
Entitas vertikal lainnya, Bea dan Cukai Tanjung Emas, melakukan verifikasi lapangan bersama tim verifikasi untuk memberikan pengakuan AEO.
Tim Bea Cukai dan Teknis Tanjung Perak melakukan pemantauan dan penilaian terhadap PT Cipta Krida Bahari, perusahaan bersertifikat AEO di kawasan Oso Velangon Central Business Park Surabaya, pada 28-29 Oktober 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Registrasi Bea Cukai, Program Prioritas dan Kepala Cabang AEO Moh Saifuddin beserta jajarannya, serta tim Bea Cukai Tanjung Perak selaku Account Manager AEO PT Cipta Krida Bahari.
Budi mengatakan, perusahaan yang memperoleh sertifikasi AEO akan dipantau dan dinilai untuk memastikan tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan AEO.
Antara lain sebagai dasar penerbitan keputusan status AEO dan sebagai dasar rekomendasi peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
“Kami berharap melalui inspeksi di lokasi kami dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan bersertifikasi AEO dan mendirikan perusahaan baru bersertifikasi AEO, sehingga menyederhanakan rantai pasokan dan logistik kepabeanan.” (mrk/Medan Pers)