Medan Pers, Bolang Mongondo Timur – Bea dan Cukai tengah melakukan sosialisasi pengaturan cukai untuk menekan maraknya rokok ilegal di 2 wilayah tersebut yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Bea Cukai Sulbagatara Gagal Impor Kosmetik Merek Amazing Skin Tanpa Izin
Pendekatan ini ditujukan kepada berbagai kalangan, pemerintah daerah, pengecer dan konsumen akhir produk tembakau.
Di Sulawesi Utara, Kantor Bea dan Cukai Daerah (Sulabagtara) Sulut menggelar sosialisasi pemanfaatan DBH CHT dan pendeteksian rokok ilegal di Kabupaten Bolang Mongondo Timur pada Selasa (8/10).
Baca juga: Penggeledahan 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bure dan BNNP Sumbar Temukan Ratusan Paket Ganja
Sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Bapenda Sulut, BPKPD, serta 15 perwakilan pemerintah daerah, termasuk Camat Hukum Tua dan Camat Sangdi di Bolang Mongondo Timur.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Buddhi Prasatio mengatakan pemanfaatan DBH CHT terbagi dalam tiga sektor yakni 50 persen di bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen di bidang penegakan hukum, dan 40 persen di bidang penegakan hukum. Sektor kesehatan.
Baca Juga: Bea Cukai Gagal Edarkan 2 Juta Rokok Ilegal di Tol Semarang-Solo
Penegakan hukum dapat dilakukan melalui operasi terpadu pendataan barang kena cukai ilegal (BKC), peredaran BKC ilegal, dan penyediaan fasilitas pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal, kata Budi Prasetio dalam keterangannya, Selasa. (22/10).
Di Sulawesi Selatan, Kantor Bea dan Cukai Daerah Sulawesi Selatan pada Jumat (11/10) menindak penularan rokok ilegal melalui komunikasi.
Pendekatan ini menyasar pengecer dan konsumen akhir di tiga pasar besar di Makassar, yaitu Pasar Grosir Butung, Pasar Pabaeng-Beng, dan Pasar Marikaya.
Bea dan Cukai memberikan segudang informasi penting antara lain jenis-jenis rokok ilegal, cara mengenali stempel palsu, serta dampak negatif rokok ilegal terhadap negara dan masyarakat.
Menurut intelijen, sosialisasi di Makassar merupakan langkah preventif dari rangkaian penggerebekan rokok ilegal yang dilakukan pihak bea dan cukai.
“Kami ingin menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen, tentang khasiat rokok ilegal,” ujarnya.
Dengan mengetahui hal tersebut, diharapkan masyarakat dapat membedakan rokok legal dan ilegal, menahan diri untuk tidak memperjualbelikannya, dan apabila ditemukan beredar maka dapat melaporkannya
“Dengan demikian, penerimaan cukai pemerintah dapat tetap terjaga, masyarakat terlindungi dari konsumsi barang ilegal, dan tercipta kondisi persaingan usaha yang sehat,” harap Budi Prasetio. (mrk/Medan Pers)