Medan Pers – Bareskrim Polres Serang menangkap pria berusia 46 tahun bernama S.S.S.S., warga Sumatera Utara (Sumut), dalam kasus pemerkosaan.
Para narapidana biasa memaksa anak-anak untuk membersihkan sekitar Serei setiap hari.
Baca juga: Tanggapan Harun Bubarkan Debat FTA: Rambut Babi Bukan OTK, Sudah Jelas Milik Siapa.
Kompol Sering Kota Kompol Sufwan Harmanto mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Minggu (22/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dugaan pemerkosaan terjadi di hutan dekat rel kereta api, kata Safwan.
Baca juga: Pria Paruh Baya Mencabuli Wanita Cantik dengan Cara Ini
Pak Sufwan mengatakan, usai kejadian, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Serei Mongkul Kota.
“Pelaku ditangkap petugas di tempat persembunyiannya pada Selasa (1/10).
Baca juga: Selain Indika Hazrami, Selebritis Ini Mendukung Ratu Zakia di Polling Sering
Korban terluka dalam kejadian tersebut dan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Dijelaskannya, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Coombs-Soffan. (mcr34 / Medan Pers)