Medan Pers, JAKARTA – Bea Cukai Purwokerto melakukan penindakan pada Rabu (30/10) terhadap dua mobil penumpang yang membawa 582.400 batang rokok ilegal di Jalan Raya Kenteng – Madukara dan Jalan Kembang Widoro XIII, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Tolong Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwokerto Muhammad Irwan mengatakan, penindakan terhadap rokok ilegal berawal dari operasi pasar Satuan Polisi Pamong Praja Bea dan Cukai Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga: UMKM berhasil ekspor 4,8 ton produk dalam negeri ke Malaysia dengan dukungan Bea dan Cukai Pontianak
Tim operasi pasar sedang menyisir jalur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas menghentikan mobil dan memeriksanya. Rokok ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (MSC) dan Sigaret Putih Mesin Berbagai Merek (SPM) diamankan petugas,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini upaya Kanwil Bea dan Cukai Banten memenuhi komitmen pemberantasan narkoba
Irwan menambahkan, tim operasional pasar membawa muatan, pengemudi, dan kendaraan ke Kantor Bea dan Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, petugas menyita 29.200 atau 582.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai dagangan Rp806.449.000,00 dan potensi kerugian pemerintah mencapai Rp559.456.051,00.
BACA JUGA: Bea dan Cukai siap memberantas peredaran narkoba di Bontang dan Banten
Irwan menegaskan, Bea Cukai Purwokerto akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk melakukan upaya optimal pemberantasan rokok ilegal melalui operasi bersama atau penindakan terhadap rokok ilegal.
“Dengan adanya penindakan terhadap rokok ilegal ini diharapkan masyarakat memahami peran Bea dan Cukai serta turut serta mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Ini upaya Bea Cukai Cikarang dukung pertumbuhan industri dan investasi.