CFX Bursa Kripto Resmikan CFX Tower di Jakarta

author
2 minutes, 3 seconds Read

Medan Pers, JAKARTA – PT Bursa Komoditi Nusantara atau dikenal CFX sebagai bursa kripto telah meresmikan CFX Tower, gedung khusus bursa kripto pertama di Indonesia di Jalan Gatot Soebroto nomor 35-36, Jakarta Selatan.

Menara CFX diresmikan oleh Presiden CFX Subani dan Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita serta dihadiri oleh para pemimpin industri, investor, dan pelaku pasar kripto.

BACA JUGA: CEO Indodax: Bitcoin Spot ETF adalah terobosan baru dalam industri kripto

“Peresmian CFX Tower merupakan sebuah langkah besar bagi industri kripto di Indonesia. Diharapkan dapat menjadi simbol perkembangan pasar kripto dalam negeri.” “Kami yakin gedung ini akan menjadi wadah berkembangnya inovasi aset kripto dan juga dapat mendorong Indonesia menjadi pemimpin pasar kripto di bidangnya.” Menjadi Asia,” kata Subani.

Penerimaan Cryptocurrency di Indonesia terus berkembang dan bahkan mampu bersaing secara global. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan aset kripto.

BACA JUGA: CEO Indodax: Fluktuasi harga Bitcoin mulai stabil

“Untuk menopang pertumbuhan tersebut, CFX hadir sebagai bursa kripto teregulasi pertama di dunia bersama regulator, pelaku industri, dan asosiasi untuk memperkuat ekosistem iklim investasi kripto di Indonesia, khususnya dalam hal keselamatan dan keamanan bagi investor kripto yang jumlahnya. terus meningkat,” kata Subani.

Berdasarkan data Bappebti, sejak diberlakukannya peraturan aset kripto oleh Bappebti, jumlah pelanggan aset kripto telah mencapai 18,25 juta pelanggan hingga November 2023, sedangkan pedagang aset kripto yang terdaftar sebagai calon Pedagang Aset Kripto Fisik (CPFAK) telah menerima Bappebti, 33 perusahaan. terwakili.

BACA JUGA: SIG bagikan paket sembako kepada korban banjir di Grobogan dan Demak

Total nilai transaksi kripto mencapai Rp 122 triliun pada tahun 2023.

Secara spesifik, dari sisi regulasi, pada tahun 2025 kewenangan pengawasan aset kripto akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Bappebti, lembaga keuangan. sektor pasar, Otoritas untuk mengatur, mengembangkan dan memantau aset kripto dan derivatif keuangan.

Untuk mendukung penguatan ekosistem iklim industri kripto, kehadiran CFX Tower dimaksudkan untuk menjadi hub perdagangan dan inovasi kripto di Indonesia.

Gedung ini tidak hanya menjadi rumah bagi bursa kripto, namun juga diperuntukkan sebagai rumah bagi para pelaku industri kripto dan juga komunitas aset kripto di Indonesia.

“CFX Tower adalah wajah dari inovasi terbaru dalam industri keuangan digital Indonesia.” Berdiri di gedung setinggi 11 lantai, CFX Tower dirancang untuk menjadi pusat perdagangan dan inovasi kripto di Indonesia, serta rumah bagi pertukaran kripto dan industri kripto. para pemain dan juga komunitas aset kripto di Indonesia untuk bersama-sama memajukan industri kripto di Indonesia,” kata Subani. chi/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *