Medan Pers, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengadaan LNG pada periode 2011-2021 dilakukan tanpa izin dan izin pihak berwenang.
Tuduhan tersebut diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/10) dengan memeriksa Edi Germantoro, Pimpinan Perusahaan Energi Negara periode 2013-2014.
Baca Juga: SDR Desak KPK Tetapkan Ketua Bapanas Arief Prasetyo Sebagai Tersangka
Ia diminta menjadi saksi dalam kasus korupsi pembelian LNG di Perusahaan Energi Negara pada tahun anggaran 2011-2021.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dalam keterangannya, “Saksi EH diperiksa atas pembelian LNG tanpa izin dan izin KPK dan RUPS.”
Baca Juga: Diperiksa Korupsi PT Antam, KPK Panggil Penambang Seeman Bahar
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah menetapkan dua pejabat pemerintah sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembelian LNG.
Kasus tersebut sebelumnya menjerat Galaila Karen Cardina, mantan Manajer Pertamina, atau Karen Agustivan yang divonis 9 tahun penjara.
Baca Juga: Investigasi Korupsi, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara
KPK belum mengungkap identitas tersangka baru 2. Orang. KPK hanya menetapkan dua tersangka berinisial HK dan YA yang merupakan penyelenggara negara.
Peristiwa ini juga merugikan negara sebesar 113,83 juta dollar AS. (tan/Medan Pers) Sudah lihat video terbaru berikut ini?
Baca artikel lainnya… Komisi Pemberantasan Korupsi diminta memproses seluruh laporan terkait kasus promosi Mahkamah Agung.