Medan Pers, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (KemComD) meminta masyarakat berhati-hati dan tidak tertipu dengan perubahan konten perjudian online.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Teknologi, perjudian online saat ini hanya untuk hiburan saja, berisi virus dan meme, sehingga tidak termasuk tindakan yang melanggar hukum.
Baca selengkapnya: Jenderal Listyo bersumpah akan mengundurkan diri jika kedapatan terlibat perjudian online
Pelaksana Tugas Direktur (Plt.) Pengendalian Aplikasi Komputer (PAI) Syofian Kurniawan menjelaskan, konten perjudian online kini semakin piawai menipu dan menipu masyarakat, karena kemasannya yang menarik dan abal-abal agar tidak menarik perhatian.
Misalnya, iklan bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian memuat ajakan berjudi, kata Syofian di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya: Budi Arie dianggap sebagai korban penipuan judi online
Selain itu, Syofian menjelaskan beberapa ciri lain yang harus diperhatikan pada akun yang dapat mempublikasikan konten perjudian online, antara lain penggunaan akun palsu atau akun dengan pengikut banyak untuk mempublikasikan tautan ke situs perjudian online.
Kekhasan lain dari akun pembuat konten yang mempromosikan perjudian online sering ditemukan pada penggunaan istilah atau simbol tertentu untuk menipu sistem moderasi media sosial agar iklannya lolos dari deteksi platform.
Baca selengkapnya: GP Ansor mendukung Prabowo Subianto mencopot pejabat yang mendukung perjudian online
Iklan menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dan menggunakan bahasa yang persuasif dan menarik, seperti janji bonus besar atau peluang menang mudah.
Tidak jarang pula kita menemukan orang-orang yang memproduksi konten perjudian online mengikuti tren pemberian hadiah palsu atau pemberian hadiah untuk menarik perhatian pengguna.
Mereka tampaknya menawarkan “gratis” yang dapat diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat harus mewaspadai keanehan akun-akun yang mempublikasikan konten judi online berbalut humor atau berita viral.
“Kita perlu mengingatkan seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam mengikuti aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki banyak modus,” kata Syofian.
Sepanjang 20 Oktober hingga 11 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah mengelola 262.034 konten perjudian.
Dengan rincian penutupan akses terbanyak dilakukan melalui website atau situs Internet Protocol (IP) sebanyak 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (ex Twitter) 1.035 konten, Konten Telegram 40, konten TikTok 37, dan konten App Store 1. (ant/Medan Pers) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?
Baca artikel lainnya… Bareskrim kembali menyita aset senilai Rp 13,8 miliar dalam kasus perjudian online