Medan Pers, JAKARTA – Pelaku usaha antusias menyambut terbitnya Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024), tentang Penerapan Inovasi Teknologi pada Departemen Keuangan.
CEO INDODAX Oscar Darmawan menilai peraturan ini menunjukkan ekosistem kripto yang lebih matang di Indonesia.
BACA JUGA: 33 Persen Investor Kripto di Indonesia Memilih Indodax Sebagai Mitra Terpercaya
Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan berkelanjutan industri kripto di Indonesia, kata Oscar Darmawan.
Selain itu, dalam Peraturan ini juga dikembangkan mekanisme pengaturan sandbox yang merupakan sumber daya OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
BACA JUGA: InJourney Group siapkan berbagai persiapan Mudik & Halloween
Menurut Oscar, hal ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dalam mengedepankan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Regulatory sandbox ini menjadi wadah bagi INDODAX, sebagai bursa kripto dan pelaku bisnis, untuk menguji dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkendali, guna meningkatkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia. kata Oscar Darmawan.
BACA JUGA: Merajut Bersama Lewat Mudik Sehat
Oscar juga mengatakan, ruang inovasi ini dapat membuka akses pasar baru, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat luas.
“Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum kepada industri kripto di Indonesia. Sehingga membantu investor untuk berinvestasi kripto dengan mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,” jelas Oscar Darmawan.
Selain itu, Oscar Darmawan juga menyoroti perkembangan di negara tetangga, seperti Singapura, di mana pengguna ojek online dapat menambah saldo mata uang fiat menggunakan kripto.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia juga mempunyai potensi yang sama.
Oleh karena itu, kita harus memiliki ekosistem kripto yang kuat agar siap menghadapi segala perkembangan, kata Oscar (chi/Medan Pers).