Medan Pers, BANJARMASIN – Pria bernama AD (24), warga Jalan Pangeran, Pangeran Upazila, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kabupaten Banjarmasin, memperkosa tetangganya dalam perjalanan untuk menagih utang.
Peristiwa itu terjadi saat suami korban berangkat kerja.
Baca Juga: Siswa yang Tak Mau Putus Sekolah Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Peristiwa pemaksaan aparat TNI terjadi di WITA sekitar pukul 03.00, Kamis dini hari, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Eru Alsepa, Sabtu.
Eru mengatakan, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polresta Banjarmasin, pihak berwajib menangkap pelaku berdasarkan pengaduan tersebut dan memulai penyelidikan.
Baca juga: 15 Mayat Diduga Ditemukan di Sungai Bekasi
Tak lama setelah kejadian, anggota Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap tersangka dalam waktu 1×24 jam atau kurang dari pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan hasil tes urine, pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka AD melakukan perbuatan tersebut usai menenggak minuman beralkohol dan obat-obatan.
Baca Juga: Pria Ini Perkosa Menantu Perempuan yang Lemah di Ranjang, Biadab Banget
Dengan membawa sepotong kayu di pinggangnya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Eru mengatakan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memecahkan dinding dapur berbahan triplek. Setelah masuk, ia langsung menuju kamar korban dan menagih sisa gaji suami korban sebesar Rs.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, setelah melihat korban mengenakan piyama, ia mengajak korban melakukan hubungan badan secara paksa.
Pelaku juga mengaku membawa sebatang kayu untuk menakut-nakuti korban agar membawa senjata tajam saat masuk ke dalam rumah.
“Pelaku AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan ditahan sambil menunggu tindakan hukum lebih lanjut,” kata Eru. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Kakek juga terlibat, ayah memperkosa anak kandung