Medan Pers – Guru Kehormatan Supriani telah dipanggil sebagai saksi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Profesi dan Pengamanan (BID PROPAM).
Seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Negeri Konawe Selatan (Konsul) diperiksa polisi pengusut kasus permintaan uang tersebut.
Baca Juga: Kapolsek, Syah Supriyani, diketahui meminta uang dalam jumlah besar.
Kuasa hukum guru honorer Konsel Supriyani, Andri Dharmawan mengatakan, pihaknya menerima undangan tersebut pada Selasa (3/11).
Undangan tersebut terkait permintaan mantan Kapolsek Baito Epda Mohamed Idris dan mantan Bareskrim Baito Amiruddin agar Supriyani hadir di wilayah Sultra sebagai saksi dalam sidang etik kepolisian.
Baca Juga: Gus Miftah Diusulkan Berhenti Berdagang Agama, Akbar Faisal: Coba Jual Es Teh di Lokal
Terkait Rp2 juta dan juga terkait permintaan Rp50 juta (agenda ujian Suryani), kata Andrey, Rabu (4/12/2024).
Selain Supriani, Divisi Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi yakni Kathiran istri Supriani, rekan Supriani Lilis Herlina Dewin, dan Rokiman Desa Wonua Raya.
Baca Juga: Gus Miftah Larang Penjual Es Teh, Kyai Cholil Nafis: Jangan Pura-Pura Ya?
Total ada empat orang saksi yang akan dipanggil untuk kehadiran Supriyani sebagai saksi, ujarnya.
Menurut Andrey, mantan Kapolri dan mantan Kasat Reskrim Polres Baito, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus Supriani satu per satu sambil menunggu hasil sidang etik.
Nanti kita lihat konsekuensi etiknya apa, kalau ada unsur pidananya kita dorong laporan pidananya, termasuk permintaan uangnya. Kalau di sini memang terbukti, penipuannya akan kita laporkan, ujarnya.
Pantauan Antara, Guru Supriani mendatangi Polda Sultra bersama tim kuasa hukum beserta istri dan rekannya serta Kepala Desa Wanwa Raya.
Supriani dan tiga saksi lainnya pun masuk ke ruang sidang pada pukul 10.00 WITA.
Sebelumnya, guru Supriyani dituduh mencemarkan nama baik muridnya yang merupakan anak anggota polisi Baito.