Medan Pers, BENGKALIS – Polisi menggagalkan penyelundupan 21,1 kilogram sabu dan 29.182 butir ekstasi di sepanjang Jalan Raya Dumai-Paking, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laxmana, Kabupaten Bengaluru.
Direktur Narkoba Polda Riau Kompol Manang Subeti mengatakan, penemuan itu dilakukan pada Kamis, 7 November 2024 oleh tim gabungan, Satuan Narkoba Polres Bengaluru, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengaluru.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu-Sabu Seberat 19,86 Kg Terungkap di Aceh Tamiang, Timeline Bea Cukai Terungkap
“Awalnya tim mendapat informasi ada pergerakan narkoba dari Malaysia,” kata Manang, Kamis (14/11).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melancarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Bea Cukai tangkap penyelundupan satwa dilindungi di bandara Suita, tersangka warga negara India
Setelah pencarian yang lama, tim melihat Toyota Rush berwarna putih yang mencurigakan.
Saat berhenti, mobil malah menginjak pedal gas hingga terjadi kejar-kejaran.
Baca Juga: Bea Cukai Tertangkap Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Kemasan Teh Malaysia, Begini Timelinenya
Setelah sempat dikejar, akhirnya mobil berhenti dengan pintu terbuka di Jalan Jendral Sudirman, Desa Api Api, Banglais.
Dari dalam mobil, petugas menangkap seorang perempuan berinisial LA (32), seorang pemuda berinisial FF (24). Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam upaya peredaran narkoba, jelas Manang.
Di dalam mobil, tim menemukan 3 tas ransel berisi 20 paket sabu dan 12 vial berisi pil ekstasi.
“Kedua terdakwa mengaku bekerja sama dengan dua kaki tangannya lainnya, RH dan RB, yang masih melarikan diri. Ternyata L.A.D adalah istri PORH, lanjutnya.
Manang mengungkapkan, RH berulang kali terlibat dalam pengiriman obat dalam jumlah besar dan menjalani hukuman kasus narkoba pada tahun 2019.
“Kami akan terus mengembangkan jaringan terkait pengiriman obat,” ujarnya. (mcr36/Medan Pers)