Medan Pers, MEDAN – Bea dan Cukai bekerjasama dengan berbagai instansi terkait seperti TNI, Poli, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN – Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga lainnya, Melakukan penindakan dan kehancuran di Sumatera Utara (Sumut).
Operasi tersebut merupakan bagian dari program anti-perdagangan manusia dan pemindahan ilegal untuk mendukung proyek Asta Sita pemerintahan Prabowo Gibran.
Artikel terkait: Bea dan Cukai mengenalkan peran dan tanggung jawabnya kepada siswa SMP dan SMA melalui kegiatan ini.
Dalam periode terakhir, Kanwil Bea dan Cukai Sumut beserta unit pelayanan di bawahnya berhasil memecahkan 1.429 pelanggaran, meliputi 647 kasus dalam dan luar negeri, 596 kasus perdagangan manusia, dan 186 kasus narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi di berbagai tempat seperti Belawan, Kuala Nam, Medan, Kuala Tanjung, Pematan Siangtar, Teluk Nibung dan Sibolga.
Baca juga: Pelayanan Bea dan Barang Tanjung Perak Layani Kedatangan Kapal Pesiar ‘Nordam Cruises’ dari Singapura
Sugen Apriyanto, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut, mengatakan barang ilegal tersebut diambil dari pakaian bekas (mesin cetak bola), kosmetik, produk kesehatan, makanan, perlengkapan, produk elektronik, bahkan perahu kayu.
Selain itu juga terdapat 8,8 juta batang rokok ilegal dan 1.300 liter minuman beralkohol ilegal, sehingga total potensi kerugian pemerintah bisa mencapai Rp 11,9 miliar, kata Sugen Apriyant.
Artikel terkait: Bea dan Cukai Tanjung Pandan Musnahkan Tembakau dan Miras Ilegal Usai Perjalanan
Dalam upaya memerangi penipuan, Bea dan Cukai juga telah menjalin hubungan dengan Polri, BNN, TNI dan Avsec Bandara Kuala Nam.
Dampaknya, aktivitas besar dapat dicegah, antara lain pemasukan ilegal pakaian bekas sebanyak 278 dus, makanan sembako 306 karung, daging cincang, minuman kaleng, obat-obatan 97 dus, dan obat-obatan sebanyak 115,59 kg.
“Akuisisi ini menunjukkan tekad yang nyata untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari kesehatan dan perekonomian,” tegas Sugen.
Pada Kamis (5/12), Kanwil Bea dan Cukai Sumut beserta seluruh mitranya juga memusnahkan sejumlah barang akibat kejadian tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, atau memotong sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan lagi. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,8 miliar, dan nilai pajak pemerintah yang tidak terpungut bisa mencapai 2,6 miliar.
Barang rusak:
1. Rokok : 2.814.756 batang
2. Minuman beralkohol : 1.058,04 liter
3. Balepress Baju, Sepatu, dan Tas Bekas : 2.100 manik
4. Kosmetik : 12 buah
5. Obat : 3 bungkus
6. Jamu kering : 8 karton
7. Bahan obat hewan : 40 bungkus
8. Peralatan medis (kerah serviks spons): 20 buah
9. Bawang Merah : 1.158 karung
10. Kedelai: 25,9 ton
11. Biji kopi : 1 bungkus
12. Pakan ternak : 604 karung
13. Ponsel: 42
14. Suku cadang: 15.008 buah
15. Mesin Berpendingin R22: 3 bungkus
16. Kapal Kayu (Ball Press Carrier) : 1 unit
Melalui kerja sama, koordinasi dan kerja sama, Bea dan Cukai tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melindungi masyarakat khususnya di Provinsi Sumatera Utara dari ancaman dan peredaran barang ilegal. (mrk/Medan Pers)