Medan Pers, SEMARANG – Polisi menangkap dua orang yang terlibat tindak pidana penggunaan narkoba di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Selain sabu dan ganja, polisi juga menemukan kaos bergambar salah satu calon gubernur dan wakil gubernur (paslon) Jawa Tengah.
Baca juga: Dua Polisi Divonis 18 Bulan Penjara karena Penggunaan Narkoba di Maluku
Tim Reserse Narkoba Polres Semarang (Resnarkoba) menahan seseorang berinisial KS (50). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB pada Sabtu (5/10) di Jalan Andromeda, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Banyak barang bukti antara lain sabu seberat 0,14 gram dan sedotan sabu ditemukan di dalam mobil pelaku,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra dalam keterangannya, Rabu (9/10).
BACA JUGA: Polisi Bergerak ke Kota Boncos Palmerah, Tujuh Pengguna Narkoba Ditangkap
Mobil tersebut juga memuat tumpukan bahan kampanye (APK) berupa kaos salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 atau Pilgub Jawa Tengah 2024.
Namun Kompol Hankie enggan menyebutkan siapa saja calonnya. Pihaknya masih mendalami apakah pecandu narkoba merupakan aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Irfan Hakim Diduga Gunakan Narkoba, Begini
“Iya benar, dia mendapat APK tersebut dari seseorang yang mereka bagikan setelah menggunakan (narkoba dll) keesokan harinya,” kata Kompol Hankie.
Pasca kejadian tersebut, pihaknya mengungkit perkembangan yang berujung pada ditangkapnya penulis lain berinisial HR. Keduanya menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba.
Kompol Hankie mengatakan, “Mereka menyita barang bukti ganja seberat 0,34 gram dari rumah (HR, foto). Keduanya positif. Mereka mengaku menggunakannya.”
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 127 ayat (1) huruf UU RI Nomor 6. RI No 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mcr5/Medan Pers).