Medan Pers – BANDUNG – K (54), guru SMA asal Kecamatan Ibun, Bandung, Jawa Barat, ditangkap Bareskrim Polrestabes Bandung.
Guru tersebut ditangkap karena dicurigai melakukan penyerangan terhadap siswa muda.
BACA JUGA: Profesor Anggota Terhormat Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Pemerintah
Kapolres Bandung Oliestha Ageng Wicaksana dalam pemaparan kasus tersebut mengatakan, “Syukurlah, atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian, pelaku segera ditangkap dan diamankan oleh pihak PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/10).
Dijelaskan Kapolri, aksi kekerasan seksual ini diketahui setelah korban bercerita kepada keluarganya yang kemudian melapor ke polisi.
BACA JUGA: Kementerian Agama Minta Kiai Cabut Izin Pondok Pesantren di Trenggalek
“Kasus ini diketahui (terjadi) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun kami baru diberitahu pada tanggal 6 Oktober 2024,” kata Oliestha.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Polrestabes Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
BACA JUGA: Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Kecil, Polisi Segera Ambil Tindakan
Ia juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku berada di dekat masjid di samping bakso yang sedang ditonton korban.
Pelaku menelpon korban.
Korban kemudian mengira penyerang akan membeli daging.
Rupanya, begitu sampai di lokasi kejadian, pelaku langsung memeluk korban, mencium dan menyentuh payudara korban. Setelah itu, tangan pelaku masuk ke area kewanitaan bagian bawah korban dan keluar, ujarnya.
Korban tidak senang dengan kelakuan guru tersebut dan menelpon temannya yang melakukan kekerasan.
Kemudian, pelaku melepaskan tangannya dan menjauh dari korban.
“Setelah situasi tenang, pelaku menyuruh korban untuk tidak menceritakan kejadiannya dan memberikan uang sebesar Rs 10.000,” jelasnya.
Ia mengatakan, kejadian tersebut membuat korban merasa takut dan trauma.
Kemudian korban menceritakan kepada keluarganya apa yang terjadi.
Adapun barang bukti yang berhasil kami temukan yaitu pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, kami juga melakukan autopsi terhadap korban, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ancaman 20 tahun penjara, karena pelaku merupakan wali. (mcr27/Medan Pers)