Medan Pers – Taman Impian akan menjadi venue Formula E atau Jakarta E-Prix 2022 pada 4 Juni. Balapan mobil listrik bukan hanya menjadi bukti bahwa Jakarta mampu menjadi tuan rumah ajang bergengsi, tapi juga upaya menggalakkan udara bersih untuk kelestarian lingkungan.
Riana Adita Umasugi, Jakarta
Baca juga: Usai Formula E, Lintasannya Dicadangkan untuk 7 Kegiatan Lainnya
Saat dihubungi Medan Pers belum lama ini, Sofian DKI sedang melihat data kualitas udara di Jakarta. Ia merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Jasa Lingkungan (DLH) DKI Jakarta.
Sejak 2010 Sofian bekerja dengan berbagai perangkat untuk memantau kualitas udara di ibu kota. Amtenar perlu memastikan peralatan pemantauan kualitas udara Jakarta berfungsi dengan baik.
Baca Juga: MS Glo Sponsori Formula E Jakarta
Sofian bisa dibilang menjadi saksi yang melihat naik turunnya kualitas udara Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Ia melihat seluruh data yang berasal dari lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) DKI Jakarta.
Kelima SPKU HI ini dipasang di Roundbat (Jakarta Pusat), RPTRA Kelapa Nis III, Kelapa Gading (Jakarta Utara), Kawasan Bibit Dinas Pertamanan DKI Jakarta (Jakarta Selatan), Kawasan Parkir Tugu Lubang Buya (Jakarta Timur). dan di Jalan Bei Sringseng Kuning Oranye, Kembangan (Jakarta Barat).
Baca juga: H-15 ke Formula E, tribun berdiri kokoh, jalan mulus
Seluruh SPKU tersebut berafiliasi dengan Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jakarta (LLHD) DKI yang berlokasi di Jalan Raya Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan. “Stasiunnya berjalan otomatis, jadi semuanya bisa dipantau melalui data center,” ujarnya.
Menurut Sofian, SPKU mengukur kualitas udara selama 24 jam. Ia mengatakan pendataan dilakukan setiap setengah jam.
Jakarta sebagai kota metropolitan memiliki udara yang tidak sehat dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi
Asap kendaraan bermotor dan industri merupakan salah satu bahan pencemar yang mencemari udara di Jakarta.
Perusahaan teknologi kualitas udara IQAir berulang kali memasukkan Jakarta ke dalam daftar kota besar dengan kualitas udara terburuk
Contohnya ketika situs perusahaan asal Swiss tersebut mencantumkan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada 29 Juli dan 29 September 2019.
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan betapa buruknya kualitas udara di Jakarta.
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) BPS mengungkapkan bahwa D.K. Jumlah “hari tidak sehat” di Jakarta bervariasi dari tahun ke tahun.
Menurut BPS, Jakarta memiliki 64 “hari tidak sehat” pada tahun 2017. Pada tahun 2018 jumlah ini meningkat menjadi 166 hari. Pada tahun 2019 Jumlah “hari tidak sehat” di Jakarta kembali meningkat menjadi 187 hari. Namun jumlah tersebut turun menjadi 90 hari pada tahun 2020.
Pandemi Covid-19 yang mendorong pemerintah memberlakukan pembatasan sosial secara luas (PSBB) turut mengurangi jumlah “hari tidak sehat”. Selama masa PSBB, aktivitas luar ruangan dan mobilitas masyarakat menurun sehingga meningkatkan kualitas udara Jakarta.
Jadi faktanya bukan hanya Jakarta saja yang menghadapi masalah polusi udara. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sembilan dari sepuluh orang kini menghirup udara yang tercemar.
Polusi udara membunuh tujuh juta orang setiap tahunnya. Dampak lain dari polusi udara adalah stroke, yang dapat menyebabkan kematian, kanker paru-paru, dan penyakit jantung.
“Polusi udara merupakan masalah yang sulit dihindari,” kata Maria Nera, Direktur Kesehatan Masyarakat, Lingkungan dan Sosial.
Polutan mikroskopis di udara mampu mengatasi pertahanan tubuh bahkan masuk ke sistem pernapasan dan peredaran darah sehingga menyebabkan kerusakan pada paru-paru, jantung, dan otak.
Menurut Greenpeace pada tahun 2020 di Jakarta terdapat 13.000 kematian akibat polusi udara PM 2.5 (polutan udara berukuran sekitar 2,5 mikron).
Pada tahun yang sama, polusi menyebabkan kerugian ekonomi sebesar $3,4 miliar (sekitar Rp 50 triliun) di Jakarta.
Mau tidak mau, Pemprov DKI di bawah Gubernur Anis Baswedan harus bertindak memperbaiki keadaan.
Dia mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI 66 Tahun 2019. tentang pengendalian kualitas udara
Undang-undang tersebut mencantumkan beberapa langkah yang dilakukan Pemprov DKI di Jakarta untuk meningkatkan kualitas udara, seperti pembatasan usia kendaraan, akses pejalan kaki, peningkatan uji emisi, pemasangan panel surya di genteng, pemantauan sumber industri dan perlunya pemasangan pemantauan emisi industri. Sistem (CEMS).
D.K. Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, mengatakan uji emisi berpotensi mengurangi “hari tidak sehat” di DKI pada tahun 2020.
Upaya lain sedang berlangsung
Pada tahun 2021 DKI akan meningkatkan upaya kerja sama dengan bengkel jasa lingkungan yang dapat memberikan layanan uji emisi.
Assep mengatakan, jumlah kendaraan bermotor yang mengikuti uji emisi meningkat 35 kali lipat menjadi 465.048 kendaraan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mengidentifikasi sektor transportasi dan industri manufaktur sebagai sumber utama pencemaran udara di Jakarta
Dengan pesatnya pertumbuhan penduduk di DKI Jakarta, penggunaan kendaraan bermotor pun ikut meningkat
Dampaknya, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) meningkat.
Karena peningkatan ini, jumlah emisi gas buang meningkat
Meski demikian, Pemprov DKI tidak hanya mengurangi polusi udara melalui uji emisi saja.
Upaya lainnya adalah dengan memanfaatkan sektor industri manufaktur yang menghasilkan gas buang
Pada tahun 2021 Delapan perusahaan di Jakarta yang fokus pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap dan kegiatan peleburan baja (yang menggunakan tungku) wajib memasang CEMS.
Assep mengatakan, D.K. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi kepada industri yang tidak memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun upaya tersebut bukanlah solusi
Gubernur Anis Baswedan dan tim juga mencanangkan inisiatif lain, salah satunya melalui pembelian bus listrik.
Pada tanggal 8 Maret 2022 Anies meresmikan penggunaan 30 bus listrik untuk armada Transjakarta.
Menurut dia, pembelian bus listrik Transjakarta adalah DK. Pemprov DKI Jakarta mempunyai dua permasalahan sekaligus, yakni pencemaran udara dan permasalahan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ingin Jakarta mengucapkan selamat tinggal pada transportasi umum yang menggunakan bahan bakar fosil.
Anis berharap pada tahun 2030 seluruh bus umum di Jakarta akan menggunakan listrik.
Solusinya, kata Anis, adalah dengan memberikan akses transportasi umum, sistem transportasi umum yang komprehensif, dan kendaraan listrik secara umum.
D.K. Pemerintah provinsi juga meningkatkan upaya pembersihan polusi udara melalui program #JakartaLangitW.
Program tersebut mencakup upaya mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum
Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan peningkatan angkutan umum berupa bus kecil, menengah, dan besar agar masyarakat semakin nyaman.
Selain itu, batasan usia angkutan umum di Jakarta juga dibatasi maksimal 10 tahun
DKI juga mengedepankan keramahan lingkungan dan menggalakkan penggunaan energi terbarukan
Kalangan industri tidak hanya diwajibkan memasang CEMS, namun juga menjalani pemeriksaan rutin setiap enam bulan untuk memperkuat pengendalian pencemaran pada cerobong asap pabrik.
Annis pun melanjutkan ide untuk menggelar Formula E.
Menurut Anis, Formula E akan menjadi katalis kampanye penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Pasalnya, mobil listrik tidak mengeluarkan emisi karbon
Mantan sarjana Fulbright ini percaya bahwa mobil listrik tidak hanya baik bagi lingkungan tetapi juga bagi perekonomian.
“Ini jelas mendorong penelitian dan pengembangan bisnis seputar mobil listrik,” katanya.
D.K. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Reza Patria pun ikut berdansa bersama Ani.
Politisi Gerindra menegaskan Formula E bukan sekedar balapan, melainkan wujud komitmen Pemprov DKI terhadap program #JakartaBlueLangit.
“Jadi kami ingin udara kami bersih, sehat. “Ke depan kita akan menggunakan mobil listrik karena penyumbang polusi udara terbesar di dunia adalah melalui kendaraan,” kata Riza.
“Balapan Kecepatan Mobil Listrik merupakan ajang balap motor pertama di dunia yang menerapkan kebijakan nol emisi,” ujar Ina Nilsson, Senior Sustainability Manager FIR Formula E. Oleh karena itu, Formula E menjadi peluang untuk mempromosikan kendaraan listrik guna meningkatkan kualitas kendaraan. udara.
“Formula E dapat menjadi platform yang sangat baik untuk meningkatkan kesadaran akan keberlanjutan dan energi terbarukan di kalangan masyarakat dan penggemarnya,” kata Aina.
Penyelenggara Formula E juga telah merinci cara menjaga lingkungan. Misalnya, Fédération Internationale de l’Automobile (FIA) berkomitmen untuk tidak menjual makanan dalam kemasan Formula E atau styrofoam dan menghindari penggunaan botol plastik.
Dalam hal pembangunan lintasan, FIA Formula E juga memiliki standar lingkungan yang tinggi. Berbasis di London, Inggris, perusahaan tersebut tidak ingin menebang pohon saat membangun lintasan, melainkan merelokasinya.
“Berbeda dengan balap tradisional yang hanya mengutamakan kecepatan atau performa sehingga mengakibatkan hilangnya tenaga mesin. Formula E adalah masa depan motorsport. “Ini motorsport ramah lingkungan,” kata Aina.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Minyak Bertimbal (KPBB), mengakui Formula E di Ancol merupakan langkah untuk menciptakan kesadaran tentang keberlanjutan. Menurutnya, Jakarta E-Prix 2022 merupakan kampanye pengendalian emisi.
“Kendaraan listrik merupakan langkah nyata untuk mengurangi beban emisi. Ahmed mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor utama penyebab pencemaran lingkungan di kota-kota besar.
Namun sukses tidaknya kampanye udara bersih melalui Formula E juga bergantung pada upaya pengendalian emisi selanjutnya. Menurut Ahmed, Formula E hanyalah sebuah pembuka mata bahwa kini telah terbukti adanya teknologi kendaraan tanpa emisi.
Upaya tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menegakkan undang-undang pengendalian pencemaran udara, ujarnya. (Medan Pers) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini: