Medan Pers, JAKARTA – Mitora Pte., Ltd memastikan siap mengambil tindakan hukum terhadap kesaksian Gatot, putra mantan Dirjen Bea dan Cukai Soehardjo, dan Mina, kepala keamanan Museum. Soeharto, tentang kesaksian mereka. saksi dalam kasus perselisihan antara keluarga Mitora dan Cendana no. 531 /Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst.
Wakil Direktur Senior PT Mitora Deny Ade Putera dalam keterangannya menyatakan bukti-bukti yang mereka ajukan tidak sesuai dengan fakta kasus dan dianggap menyesatkan serta berpotensi merugikan Mitora dalam kasus yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Pengacara: Putusan BANI adalah kesalahan hukum dalam sengketa museum Soeharto di TMII
Gatot dalam kesaksiannya menyatakan ada dana di rekening BCA Soehardjo yang baru saja diblokir oleh bank, namun dari informasi tidak ada informasi mengenai cek Rp 11,5 miliar yang disebut-sebut diblokir, sesuai keterangan. Saya menolak persetujuan dari Bank BCA, centang “Dinyatakan tidak sah karena dana tidak mencukupi. Pernyataan ini bertentangan dengan tuduhan dalam perkara tersebut,” kata Deny.
Sementara itu, Mina mengaku Andreas Thanos memberikan perintah langsung kepada para pekerja di Museum Purna Bhakti Pertiwi.
BACA JUGA: Peresmian Museum Soekarno, Megawati disuguhi gambar-gambar yang memberi inspirasi
“Mitora membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi. Kesaksian tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengkonstruksi cerita yang tidak berdasar dan merugikan Mitora,” kata Deny.
Saat ini, Mitora sedang menunggu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang rencananya akan keluar dalam waktu dekat. Jika Mitora memenangkan kasus ini, kesaksian Gatot dan Mina bisa dibuktikan merupakan kebohongan yang disengaja.
BACA JUGA: Tolak Keputusan BANI soal Museum di TMII, OC Kaligis: Kami Sudah Gugat dan Kami Lawan
Deny menambahkan: “Hal ini memperkuat urgensi untuk membawa kasus ini ke pengadilan sehingga mereka dapat dihukum atas pernyataan mereka.”
Mitora juga membeberkan upaya pembatalan keputusan BANI yang disampaikan OC Kaligis sebelumnya. Pembatalan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap dugaan penipuan hukum yang melibatkan keluarga Cendana yang dilakukan Soehardjo.
“Kami juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta dilakukannya penyidikan atas dugaan adanya tindakan ilegal BANI yang dinilai tidak adil,” kata Deny.
Selain itu, persidangan ini juga merupakan komitmen Mitora untuk memastikan kebenaran jelas dan keadilan dapat terjamin dalam perselisihan yang melibatkan kepentingan besar dan kompleksitas hukum ini.
“Tentunya kedua keterangan tersebut akan kami perlakukan konsekuensi hukumnya,” kata Deny (ray/Medan Pers).