Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer

author
1 minute, 17 seconds Read

Medan Pers – Letnan Kolonel Teddy Indra Vijaya Station (SESKAB) sebagai Sekretaris Kabinet dianggap melanggar Pasal 34 47 Hukum TNI 2004. 

Bahkan dalam daftar gudang masalah (redup), bahkan dalam proposal TNI baru, tentara TNI aktif hanya dapat mengisi pekerjaan sipil di 15 kementerian atau organisasi.

Baca ini juga: promosi teddy di luar bea cukai, karena menggunakan pesanan, bukan keputusan

Anggota Ruang Perwakilan I-General General TNI (pensiun.

“Pada waktu itu, jika Anda ingin mempertahankan posisi militer yang hebat di Teddy, saya sarankan menempatkan stasiun pada sekretaris militer,” kata Hasanuddin TB di Jakarta pada hari Rabu (12/3).

Baca juga: Kapolress Nagada AKBP Fazar Kabuli Boka 6 tahun, astaga!

Dia menjelaskan bahwa Sekretariat Angkatan Darat memiliki sejumlah tugas, seperti Kepala Kantor Umum, Kepala Kantor Investasi dan Kepala Masuk dan Kantor Kehormatan. 

“Jika Anda mau, ya, kepala sekretaris kabinet di sekretariat militer hanya sesuai dengan Pasal 47,” katanya.

Baca ini juga: Brimob Man diduga telah menembak kematian Tambang Emas Ratottok

Namun, Hasan Nasby mengatakan pada 21 Oktober 2024, Hasan Nasby, kepala kantor komunikasi presiden, mengatakan bahwa seskab berada di bawah sekretariat militer, bukan di bawah rahasia negara.

Pernyataan itu juga dikonfirmasi oleh kepala Brigade Jenderal Y Yudhayana dari Brigade Badan Informasi Angkatan Darat Indonesia.

Untuk alasan ini, Letnan Kolonel Teddy mengatakan TB Hasanuddin dipisahkan dari seskab saat ini. Alasannya adalah bahwa tentara aktif hanya dapat memenuhi tugas sipil di 15 kementerian atau fasilitas.

“Jadi, dalam hal aturan Teddy, tentara TNI harus dihapus. Ini tidak jelas termasuk dalam 47 artikel Undang -Undang TNI,” katanya.

Partai Demokrat Perang Indonesia Indonesia telah menekankan perlunya stabilitas dalam penegakan aturan hukum, sehingga polimik tidak memiliki keterampilan profesional TNI. (Mcr8/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *