Medan Pers, SERANG – AKP Narkoba Polres Serang Bondan Rahardiansyah mengatakan, dua kurir narkoba yang ditangkap pihaknya bisa meraup ratusan juta dari pekerjaan ilegal tersebut.
Pelaku berinisial AS dan AJ ditangkap di Riau dalam kasus peredaran sabu jaringan internasional.
BACA JUGA: Polisi Gagal Berantas Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
Jadi satu kilogram sabu diberi gaji Rp 35 juta, kata AKP Bondan kepada Medan Pers, Rabu (25/9).
“Bisa dihitung, kalau sepuluh kilogram itu sekitar 350 juta dolar,” imbuhnya.
BACA JUGA: AKBP Boby edukasi pemilih pemula bahaya narkoba dan dorong pilkada damai
“Kami mengirimkan tiga kali pengiriman melalui jalur darat ke Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres PP Serang Serang berhasil menangkap dua pengedar narkoba internasional di Riau.
Baca Juga: Nol Narkoba, Kapolres Banyuasin Lakukan Tes Urine Mendadak Anggota Propam
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang ilegal seperti sabu dan ekstasi senilai puluhan miliar rupiah.
Pelaku berinisial AS dan AJ ditangkap di Riau, kata Kapolres AKBP Condro Sasongko Serang kepada Medan Pers, Selasa (24/9).
AKBP Condro mengatakan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga menyita puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram pil ekstasi.
Total narkoba yang disita sebanyak 24,9 kilogram sabu dan 805 butir ekstasi, ujarnya. (mcr34/Medan Pers) Dengar! Video Pilihan Editor: