Medan Pers – Sepasang suami istri berinisial CH (36) dan SC (32) yang tinggal di Blitar berakhir dengan musibah. CH punya pikiran untuk menggunakan pisau terhadap wanita yang melahirkan anak tersebut.
CH disebut-sebut kebingungan karena iri dengan istrinya yang dituding sering selingkuh dengan pria lain.
Baca juga: Tragedi! Di Surabaya, ibu dan anak meninggal dalam kecelakaan tragis
Wakil Komisaris Polres Blitar Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, di rumah temannya di Kecamatan Bagung.
CH kemudian ditanyai alasan penganiayaan terhadap istrinya saat lari maraton.
Baca juga: Tahanan Polrestabes Surabaya Kejutkan Ivan yang Perintahkan Mahasiswa Menggonggong
Saat mengungkap kasus tersebut di Mapolres Blitar, Kamis (14/11), Yoyok mengatakan, “Motif tersangka cemburu (karena) korban sering menerima WhatsApp orang lain sehingga (pelaku) menggunakan kekerasan emosional dan fisik dan potong korbannya.” )
Dalam kasus pencabulan tersebut, selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pisau, sepeda motor, dan pakaian korban.
Baca juga: Arogansi Industrialis yang Minta Mahasiswa Menggonggong, Diborgol, Lihat!
Bencana bermula ketika CH secara tidak sengaja datang ke rumah mertuanya untuk berbicara dengan istrinya SC tentang keluarga mereka.
Di rumah mertuanya, CH diperlakukan dengan baik, termasuk membuat kopi.
Pelaku masih belum mau berpisah dengan istrinya, apalagi saat ini mereka sudah mempunyai anak dan berniat baik untuk memulihkan keluarganya.
Namun menurut CH, istrinya kesulitan untuk kembali.
Saat berada di rumah ibunya, CH mendengar istri dan ibunya akan pergi ke Kecamatan Katamangan.
Ia pun mendengar tentang pria bernama CH yang selingkuh dengan istrinya.
Belakangan CH meminjam ponsel istrinya namun tidak diberikan. CH pun menjadi emosional setelah istrinya pulang dengan emosi.
“Banyak orang yang menyakiti perasaan saya. Dia tidak berkomunikasi. Seharusnya saya mencintainya dan tidak bercerai karena dia punya anak, tapi sulit belajar dengan istrinya,” kata CH.
CH mengaku iri dengan sikap istrinya sehingga setelah ibunya pulang, ia mengambil pisau dan melukai istrinya.
Tersangka CH melukai bagian wajah istrinya hingga membuat korban terlihat jelek agar tidak dijual nantinya.
Namun CH mengaku menyayangkan kejadian tersebut, apalagi putranya ada di sana.
Atas perbuatannya, berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004, terdakwa diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.
Sementara itu, Wakil Presiden Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo membeberkan status terkini sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berinisial SC (32).
SC berinisial CH (36) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya. Dia terluka oleh senjata tajam jenis sabit.
Yoyok mengatakan, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, antara lain wajah, kepala bagian atas, belakang telinga, telapak tangan kiri dan kanan, sehingga jari tengah tangan kanan harus diamputasi.
Kabarnya, kondisi korban berangsur membaik pasca operasi yang dilakukan tim dokter.
“Dokter memberi izin untuk pulang,” kata Yoyok, Kamis (14/11).