Medan Pers, SUMATO Selatan – 3 kg (kg) LPG Gas tidak dapat dibeli lagi oleh pengecer mulai 1 Februari 2025; Ini didasarkan pada aturan pemerintah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sekretaris Korporat Pertamina, Patra Niaga Happy Vulanasari, berbicara tentang pembelian LPG 3 kg pada 1 Februari 2025 dan kemudian melayani hanya dengan alasan resmi Partamina dan tidak lagi hadir dengan pengecer.
Baca juga: Setelah danau atau pengecer menjual 3 kg gas LPG, ada keluhan dari pedagang di sini.
“Untuk menemukan basis LPG 3 kg terdekat untuk kemudahan masyarakat, kami menyiapkan akses untuk menemukan basis terdekat dengan mengikuti tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3g atau 135 dapat meminta informasi melalui pusat panggilan,” Haple Selasa (4/2) disebutkan.
Secara teori, pada prinsipnya, Happy menunjukkan Partmina Patra Niyaga kepada kebijakan yang disiapkan oleh pemerintah dengan energi dan sumber daya mineral yang terkait dengan distribusi LPG 3 kg.
Baca Juga: Cinta Cinta Dibayar: Watson 2.2 Diskon Kecantikan Tak Terbatas Hingga 70 Persen
Komunitas disarankan untuk membeli langsung dari pangkalan resmi.
“Bagi masyarakat, pembelian berdasarkan LPG 3 kg resmi jelas lebih murah daripada pengecer, karena harga dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di masing -masing wilayah,” kata Happy.
Baca Juga: Kebijakan untuk Larangan LPG 3 kg yang menjual vendor ritel, bukan dari Prabovo
Manfaat lain, pembelian LPG 3 kg resmi juga lebih dijamin karena basis mempersiapkan skala, masyarakat dapat memastikan berat 3 kg.
“Mungkin ada dasar bahkan setelah mengikuti aturan yang tepat untuk pengecer,” Hepi menjelaskan.
Manajer wilayah, hubungan dan komunikasi CSR Sumbagel Tajahio Nikho Indravan, Partamina Patra Niyaga Regional Sumbagal juga memantau distribusi LPG untuk memastikan bahwa ketentuan LPG 3 kg dan ketersediaan distribusi telah disubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Untuk informasi, untuk memenuhi kebutuhan LPG 3 kg wilayah Sumatra Selatan, 6.812 pangkalan tersedia untuk masyarakat,” kata Nico.
Untuk mewujudkan distribusi target, pertamina terus meningkatkan koordinasi dengan penegakan hukum (APH) dan pemerintah daerah, sehingga LPG bersubsidi dapat diterima oleh komunitas yang tepat.
“Diharapkan juga bahwa masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai dengan penunjukannya, di mana LPG 3 kg adalah produk subsidi yang terutama kurang mampu bagi mereka yang kurang,” kata Nikho. (Mcr35/Medan Pers)