Medan Pers, JAKARTA – Bea Cukai Kudus menindak kendaraan yang diduga membawa 431.400 batang rokok ilegal di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Provinsi Kudus, pada Jumat (4/10).
Kepala Dinas Penerangan dan Pelayanan Informasi dan Penerangan Bea Cukai dan Pajak Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, aksi ini bermula dari hasil analisis intelijen.
BACA: Barang Legal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Detailnya di Sini
“Kami menemukan pergerakan rokok ilegal yang diduga berasal dari wilayah Jawa Timur dan diangkut dengan mobil minibus,” kata Sandy.
Dari analisa tersebut, petugas kemudian menyisir jalan raya Kudus-Pati untuk mencari kendaraan yang dibidik.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gagal mengedarkan rokok ilegal senilai ratusan juta di Kendal
Tak lama kemudian, petugas melihat mobil minibus dengan ciri serupa yang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus dan mengejarnya.
Setelah melakukan pengejaran selama hampir 15 menit, petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil dan melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Bebaskan Ekspor Reguler Jajanan Bank Belitung ke Pasar Singapura
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 431.400 batang rokok SKM yang dibungkus bungkus rokok berbagai merek seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99 tanpa segel.
Para pejabat segera mengambil tindakan. Nilai rokok ilegal diperkirakan Rp595.332.000 dan pemerintah bisa rugi Rp412.944.708.
“Jalan Pantura memang merupakan salah satu jalan yang sangat penting untuk distribusi perbekalan. Beberapa penangkapan rokok ilegal telah terjadi di jalan ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal dengan cara ini. kata Sandy.
Kini seluruh rokok ilegal, sarana angkutan dan bagian terkait telah dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Medan Pers)
BACA artikel lainnya