Medan Pers, BATU – Seorang pria masih dirawat di rumah sakit usai ditembak di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur.
Korban berinisial AS (38) menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di tubuhnya.
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Ditembak OTK di Batu, Proyektil Masih Ada di Tubuh Korban
Kapolres Batu Kota AKBP Andy Yudha Pranatha mengatakan, proyektil tersebut dikeluarkan melalui prosedur pembedahan yang melibatkan dokter di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
“Jadi hari ini dilakukan operasi sub spesialis. Sebab, luka korban berinisial AS itu dekat organ dalam,” kata Andy di Polsek Batu, Jumat.
Baca Juga: 3 Bahan Alami Ampuh Mengobati Batuk
Biaya operasional sepenuhnya ditanggung oleh kepolisian setempat. Proyektil yang mengenai tubuh korban berjenis gotri.
Ia mengatakan, kondisi korban membaik pasca operasi namun masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Siswa yang Tak Puas Jadi Korban Eksploitasi Seksual
“Tidak apa-apa, doakan saja kondisinya agar cepat pulih,” ujarnya.
Polres Batu melalui Satuan Reskrim dan Polda Jatim menangkap tersangka penembakan berinisial MS (52) pada Kamis malam (10/10) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penangkapan terjadi kurang dari tujuh jam setelah korban yang sedang melintas bersama istri dan anaknya dengan kendaraan roda dua, ditembak mati secara mencurigakan di Jalan Wukir, Desa Temas.
Senjata yang digunakan dalam aksi tersebut dirakit sendiri oleh MS.
Diketahui pula, ia belajar menagih tiga tahun lalu melalui akun media sosial seseorang berinisial M.
Sedangkan MS membeli bahan pembuatan senjata api seharga Rp 2,7 juta dari toko online.
Polres Batu berencana mendalami kondisi kejiwaan tersangka pelaku penembakan sebanyak dua kali di Jalan Wukir dan perempatan sekitar kawasan Arhanud Education Center di Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Polisi mengatakan, penembakan tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan tersangka yang dibuntuti atau dibuntuti oleh korban.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Polres Batu menjerat M.S. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Dorongan untuk berkedip di Bogor berubah karena ini, menakutkan