Medan Pers, MAKASSAR – Bea dan Cukai tetap melakukan operasi pasar di Makassar dan Banjarmasin.
Pengoperasian pasar merupakan kegiatan rutin Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat untuk melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC).
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Musnahkan Banyak Sabu-sabu dan Pil Ekstasi di Karimunjawa
“Operasi pasar dilakukan oleh departemen vertikal Bea Cukai. “Kegiatan pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Banjarmasin,” kata Kepala Subdit Humas dan Pertimbangan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Bea dan Cukai Makasar pada Jumat (15/11) melakukan bisnis pasar di wilayah kerjanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Simak!
Sementara Bea Cukai Banjarmasin menggelar operasi pasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 11-15 November 2024 dengan sasaran pedagang BKC dan pengusaha jasa kurir.
“Aksi ini selain untuk menekan keberadaan rokok ilegal, juga merupakan bentuk kontak langsung dengan masyarakat terkait dengan aturan pajak konsumsi,” tegas Budi.
BACA JUGA: RUU Bea dan Cukai Rokok Ilegal di Kendari untuk Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
Budi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan melalui pengawasan dan edukasi kepada para penjual rokok.
Tim ahli juga membagikan poster dan stiker bergambar serta penjelasan mengenai tanda pemeriksaan agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri tanda pemeriksaan asli.
“Kegiatan ini merupakan tugas administrasi bea cukai untuk melindungi masyarakat dan industri dari peredaran BKC ilegal,” tambah Budi.
Menurut Budi, pihaknya ingin menekan penjualan rokok ilegal dengan kegiatan tersebut. (mrk/Medan Pers)