Medan Pers, Palembang – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMA berhuruf A (13) yang dilakukan empat terdakwa S.S. (16), M.Z. uji coba
Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Khusus (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (10/1/2024).
Baca juga: Polisi Sedang Selidiki Kasus Pembunuhan Warga Kadiri yang Diduga Pelaku Kejahatan, Kakak Korban.
Dari observasi lokasi kejadian, diketahui ayah korban, Safaruddin, bibinya Marlina, dan keluarga hadir dalam sidang tersebut.
Orang tua keempat terdakwa juga terlihat di persidangan awal bersama anak-anak mereka.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Kyiv Terungkap
Proses awal persidangan diawasi petugas kepolisian yang berjaga di luar dan di dalam ruangan. Pengunjung pengadilan juga menunggu di luar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hotamrin terlihat mengajak masing-masing orang tua korban dan pelaku untuk berbicara sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Dibantu Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap di Bandung.
“Kita semua mencari keadilan, jadi harap bersabar dan ikuti keputusannya,” tegas Hotmerin.
Hotamrin pun meminta masing-masing orang tua mempercayakan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum yang hadir di pengadilan.
“Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus Jaksa Penuntut Umum agar persidangan ini tidak diutak-atik,” kata Hotamrin singkat. (mcr35/Medan Pers)