Medan Pers – Massa pendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono berdemonstrasi di depan Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (2/12/2024).
Panelis meminta penyelenggara Pilkada 2024 mengusut dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilihan gubernur dan pemimpin atau pemimpin Pilkada Batavia.
Baca Juga: Presiden KPPS Buang Surat Suara 18 Pram-Rano, PAN Maia Putaran ke-2 Pilkada Batavia
Karya koordinator Abdul Aziz banyak diminta untuk kelompok “Orang Jakarta Menuntut”.
Aziz KPU DKI meminta agar cek pada kartu yang dicetak diperiksa dengan teliti sebelum digunakan di TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Batavia Timur.
BACA JUGA: Pria Meninggal yang Dituduh Menculik Siswa Perempuan Berbicara Tentang Tinggal di Rumah
Dalam hal ini, kartu yang dikeluarkan untuk pertandingan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Rano) berjumlah 19 kartu. Ketua KPPS di TPS memerintahkan pemilihan sesuai aturan.
Massa menuntut pengusutan kasus tersebut meski KPU DKI Jakarta mengaku bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Baca Juga: Pria Difabel Dituduh Culik Santri, Ini Analisa Reza Indragiri
Anggota KPPS sudah dibebaskan. Ini ide bagus, kata Aziz di depan KPU Batavia, Jalan Salemba Raya, Senen, Batavia Pusat, Senin.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengungkap kecurangan yang terjadi pada Pilkada Batavia 2024.
“Untuk mengetahui siapa ahli yang menyelesaikan pekerjaan calon peserta pemilu nomor urut 03,” ujarnya.
Saat berunjuk rasa, mereka mengenakan spanduk bertuliskan ‘HMI Garis Keras’, dan logo Organisasi Islam (HMI).
Selain itu, masih ada lagi kandidat yang menyandang peringkat cnm par 01 Ridwan Kamil-Suswono.
Massa aksi juga meminta KPU Batavia mengulangi pemungutan suara (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Batavia Timur karena skandal yang terjadi di sana.
“Kami mendesak KPU untuk melaksanakan PSU,” demikian bunyi spanduk tersebut.
Sejumlah aksi elektoral di Pilkada Batavia pun turut didemonstrasikan oleh para pengunjuk rasa. Misalnya, banyak warga yang tidak menerima permohonan pemilu (Formulir C6).
Banyak warga yang meninggal 1-3 tahun lalu, namun masih mendapat formulir C6.
Selain itu, ada kasus Ketua KPPS yang memerintahkan anggotanya memilih di Pramono-Rano seperti Pinang Ranti. Video Pilihan Editor: