Medan Pers, JAKARTA – CFX, satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan hasil investasi yang berharga dengan meluncurkan produk pertamanya yaitu produk turunan aset kripto.
Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang, sekaligus memberikan fleksibilitas dan kekuatan kepada investor dalam mengelola portofolionya.
Baca juga: Pertama di Indonesia, 2 Anggota CFX Mendapatkan Lisensi Penuh PFAK
Sejalan dengan peluncuran produk ini, CFX telah mengirimkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada vendor pihak ketiga yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang disepakati.
Ketiga unit tersebut yakni PT PG Berjangka, ?PT Jalatama Artha Berjangka, serta PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka akan menjadi mitra strategis untuk memulai perdagangan produk derivatif di Indonesia.
PENDAFTARAN: Semester 2 2024, Jasindo optimistis melanjutkan pertumbuhan positif.
Selain itu, terdapat 7 sektor yang menerapkan peraturan terkait dan diharapkan dapat diakuisisi oleh SPAB di masa mendatang.
Presiden CFX Subani menjelaskan bahwa peluncuran produk Derivatif merupakan langkah penting dalam perjalanan CFX mengembangkan industri kripto di Indonesia.
Baca juga: Pasar AltCoin Menurun: Indodax Ajak Pengguna Manfaatkan Peluang Investor.
Kegiatan ini menunjukkan peran CFX dalam inovasi pasar kripto Indonesia.
Dengan melakukan hal ini, CFX bertujuan untuk mendorong meluasnya penggunaan aset kripto di kalangan investor, sekaligus memperkuat fondasi pasar kripto yang teregulasi dengan baik di Indonesia dan daya saing globalnya.
“Dengan Produk Derivatif ini, kami tidak hanya menawarkan investor berbagai pilihan investasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan peraturan terkait.” kata Subani.
Produk derivatif merupakan investasi yang bergantung pada nilai aset yang mendasarinya, dalam hal ini aset kripto.
Produk derivatif ini memungkinkan pelaku pasar menyelesaikan transaksi dengan leverage yang dapat meningkatkan keuntungan dan risiko.
Secara spesifik, produk derivatif memiliki hasil yang bersifat derivatif, karena peluang keuntungan bergantung pada kinerja aset di pasar.
“Produk derivatif dalam ekosistem kripto memberi investor kemampuan untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga kripto, atau untuk memaksimalkan keuntungan dari pergerakan harga.
Peluncuran produk derivatif ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Dengan tersedianya produk ini, kebutuhan pasar dapat dipenuhi secara terorganisir dan aman, sesuai standar yang ditetapkan Bappebti,” kata Kepala Bappebti Kasan.
“Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, Bappebti yakin produk ini tidak hanya akan memberikan peluang investasi yang menarik, namun juga melindungi kepentingan investor dari risiko yang tidak diinginkan,” kata Kasan.
Bappebti juga akan mewajibkan penerapan Produk Turunan Aset Kripto ini untuk memastikan semua pihak, baik pedagang maupun masyarakat pedagang/warga negara, menuju ke arah yang benar dan di tempat yang aman dan tenteram.
Pelaku usaha harus memastikan memenuhi standar yang diharapkan, sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas pasar dalam negeri.
Dengan memperkenalkan Produk Derivatif ini, CFX sebagai Self Regulatory Organization (SRO) berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia dengan cara yang aman, inovatif dan transparan.
CFX akan terus memperkuat pemantauan internal dan penegakan peraturan terkait, serta bekerja sama dengan otoritas pengatur untuk menjaga pasar tetap aman.
Dengan cara ini, CFX bertujuan untuk menciptakan sistem manajemen keuangan yang memungkinkan investor memanfaatkan peluang dalam industri kripto, dengan keyakinan penuh bahwa bisnis mereka akan dilindungi dan dipertahankan dengan standar tertinggi.